spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Terapkan PPKM Level 3 Hingga Januari 2022

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

    “Jadi terkait dengan antisipasi penyebaran varian baru (COVID-19) Omicron dan antisipasi libur Nataru, maka akan diberlakukan PPKM level 3 diseluruh Indonesia, termasuk Kota Bandung,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Jumat (3/12/2021).

    Menurutnya, dalam penerapan PPKM Level 3, akan mengatur beberapa aktivitas dimasyarakat, seperti pengurangan jumlah kapasitas perkantoran dan tempat wisata.

    BACA JUGA: 11 Kecamatan di Kota Bandung Nol Kasus COVID-19

    “Dan terdapat juga kebijakan baru seperti pengaturan kapasitas pada Perkantoran, kapasitas Pasar, kapasitas Fasilitas umum seperti pusat kebugaran, bioskop, tempat Wisata, dan tempat ibadah, termasuk juga kapasitas dan jam buka Restoran dan Kafe,” ucapanya.

    Pihaknya juga, akan melakukan pelarangan kepada masyarakat dalam merayakan malam tahun baru 2022.

    “Jadi seusia dengan surat edaran (Inmendagri nomor 63), kami juga melakukan pelarangan kepada masyarakat  merayakan acara pergantian tahun baru (2022) seperti di Hotel, kafe dan Tempat Hiburan lainnya,” ujarnya.

    Selain itu, untuk kegiatan Ibadah seperti Natal, akan dilakukan secara Online.

    “Sesuai dengan surat edaran (Inmendagri Nomor 63), ibadah Natal akan dilakukan secara online,” katanya

    Dengan adanya hal tersebut, Oded menuturkan bahwa segala bentuk kegiatan dimasyarakat, nantinya akan diterapkan sesuai dengan prosedur kebijakan pada PPKM level 3 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.

    Perlu di ketahui, dalam kebijakan PPKM level 3 segala bentuk aktivitas masyarakat seperti jam operasional pada Kafe, Restoran, tempat Wisata atau hiburan, dan Mall dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Sedangkan untuk kapasitas pengunjung akan dibatasi hingga 50 persen. Sementara itu, untuk ruang publik seperti Alun-alun kota, dan Taman akan di tutup kembali.

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Perluas Penerapan Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img