spot_imgspot_img
Senin 21 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah mengambil tindakan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang di temukan tidak memenuhi sejumlah ketentuan setelah menjalani pengawasan dan pengujian laboratorium.

Persoalan yang di temukan tidak hanya menyangkut kandungan vitamin dan mineral. Tetapi juga administrasi serta mutu produk yang tercantum dalam informasi kemasan.

BACA JUGA:

Anomali Beras Fortifikasi Diusut Pemerintah, 93 Persen Sampel Bermasalah

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman memastikan proses penarikan produk bermasalah tidak akan mengganggu ketersediaan beras premium di pasar.

Pemerintah bahkan meminta Perum Bulog memperkuat pasokan beras premium ke jaringan ritel modern.

Temuan terhadap 25 merek itu sebelumnya diperoleh melalui pengawasan yang di lakukan pemerintah bersama pihak terkait.

Dari pemeriksaan tersebut, seluruh produk yang di uji di ketahui memiliki ketidaksesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan klaim yang tercantum pada label.

Selain itu, terdapat produk yang mengaku sebagai beras premium, tetapi hasil pemeriksaan mutunya menunjukkan kategori medium hingga submedium.

Pemerintah juga menemukan persoalan terkait administrasi produk. Sejumlah ketidaksesuaian yang di temukan antara lain izin edar yang sudah tidak berlaku, perbedaan informasi antara sertifikat izin edar dengan label produk serta klaim berlebihan atau overclaim pada kemasan.

Temuan tersebut kemudian di kelompokkan pemerintah menjadi tiga bentuk pelanggaran. Yakni administrasi, nilai gizi dan mutu beras.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi. Yakni, ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi dan mutu beras,” kata Amran.

Pemeriksaan laboratorium di lakukan dengan melibatkan empat lembaga. Yaitu Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.

Produk yang masuk dalam pemeriksaan tersebut terdiri atas 25 merek yang menggunakan kode WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR dan CMS.

Pemerintah menyatakan produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan yang mengacu pada SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

BACA JUGA:

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Dari sisi harga, produk-produk tersebut sebelumnya di pasarkan sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram dengan klaim mengandung tambahan vitamin dan mineral.

Pemerintah memperkirakan terdapat potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

Perhitungan tersebut di dasarkan pada selisih rata-rata harga jual sebesar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar Rp13.689 per kilogram. Dehingga terdapat selisih sekitar Rp9.695 per kilogram.

Perhitungan potensi kerugian itu kemudian di kaitkan dengan asumsi 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras tahunan yang mencapai 9,2 juta ton.

Pemerintah menggunakan perhitungan tersebut untuk menggambarkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat di alami konsumen akibat ketidaksesuaian produk dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

Langkah penindakan terhadap pelaku usaha juga telah di lakukan. Sebanyak 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi mendapatkan surat peringatan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Pengawasan di lakukan di sejumlah wilayah. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sumatera Utara.

Dalam perkembangan proses penarikan, seluruh merek yang di nyatakan bermasalah telah menghentikan produksinya.

Sebanyak 12 merek juga telah melakukan penarikan stok dari peredaran. Sedangkan produk lainnya masih menjalani proses penarikan.

BACA JUGA:

Menteri Keuangan Suahasil Nazara Bicara Soal Efisiensi APBN

Pemerintah turut menyerahkan temuan tersebut kepada Satgas Pangan Polri untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Minggu, 20 September 2026, Amran juga memastikan penarikan beras fortifikasi tidak membuat masyarakat kesulitan memperoleh beras premium.

Pemerintah meminta Bulog memperkuat distribusi ke jaringan ritel modern karena stok beras premium di sebut masih tersedia.

“Untuk beras premium kami minta Bulog optimalkan menyuplai, karena stoknya banyak. Itu bagaimana menyuplai toko-toko ritel modern, itu segera disuplai,” katanya.

Amran juga menegaskan, kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah.

Selain memastikan pasokan, pemerintah menyatakan akan melanjutkan tindakan terhadap produk beras fortifikasi yang di nilai bermasalah.

Amran menyebut, tindakan tegas akan di berikan kepada pihak yang terbukti melakukan manipulasi dalam produk yang di pasarkan kepada masyarakat.

Adapun dugaan pelanggaran dapat berlanjut ke ranah hukum apabila unsur pidana dalam perkara tersebut dapat di buktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi perlindungan konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyoroti ketidaksesuaian antara informasi pada label dengan kandungan produk.

“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang di langgar oleh pelaku usaha,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana.

YLKI juga menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila unsur pelanggaran dapat di buktikan.

BACA JUGA:

OTT HGB Bogor, 8 Tersangka Keluar KPK Pakai Rompi Tahanan

Respons lain datang dari Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar. Ia meminta pelaku usaha lebih memastikan kesesuaian antara proses produksi, kandungan gizi serta informasi yang di cantumkan sebelum produk di edarkan kepada masyarakat.

“Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras di pasarkan,” latanya.

Ajbar juga mengingatkan produsen beras agar tidak mencantumkan informasi pada kemasan yang berbeda dari kandungan sebenarnya.

“Saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang di miliki,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut di sampaikan sebagai respons terhadap temuan pemerintah mengenai 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi sejumlah ketentuan.

Kasus tersebut kini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap mutu dan keamanan pangan sekaligus perlindungan konsumen.

Penarikan produk masih berjalan, sementara pemerintah memastikan pasokan beras premium tetap tersedia di pasar.

Dengan pemeriksaan yang mencakup administrasi, kandungan gizi, serta mutu beras, tindak lanjut terhadap 25 merek tersebut masih terus di lakukan sesuai proses yang berlaku

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru