BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelayanan prima untuk masyarakat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat terus dilakukan dan terbukti hingga saat ini Jawa Barat sebagai primadona Investasi.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan layanan terutama perizinan dan investor.
“Perizinan di Jabar sendiri terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, banyak upaya yang sudah dilakukan dan diapresiasi. Jabar itu tujuan investasi, kalau tidak mudah dan cepat mungkin hasilnya akan berkebalikan,” katanya, Jumat (3/11/2021).
Noneng memaparkan setiap tahun pihaknya dinilai oleh banyak lembaga kompeten dari mulai Kemenpan RB hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penilaian pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas PMPTSP Jawa Barat pada Tahun 2020 mencapai 85,36 dengan peringkat Mutu Pelayanan “B” dan kategori Kinerja Pelayanan “Baik”.
Tahun ini IKM DPMPTSP Jabar juga kembali menunjukan kenaikan. Tahun 2021 Triwulan 3 adalah sebesar 85,57. Nilai tersebut merepresentasikan mutu pelayanan yang diperoleh adalah B yang berarti kinerja pelayanannya berada pada kategori Baik.
“Dari segi waktu penyelesaian pelayanan indexnya mencapai 78,71 artinya bernilai baik. Dari indikator sistem, mekanisme dan prosedur indexnya mencapai 84,29 yakni baik. Hasilnya Maret 2021 DPMPTSPJabar mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2020 dari Kementerian PAN RB,” kata dia.
BACA JUGA: UMKM di Ciamis Dituntun Bersaing di Pasar Global
KPK juga memberikan nilai atas monitoring center for prevention terhadap DPMPTSP Jabar dengan nilai 100 persen. Penilaian ini mencakup empat aspek mulai dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan sampai pengendalian pengawasan.
“Penilaian MCP KPK menurutnya terkait pendelegasian kewenangan, rekomendasi teknis, dan juga mengukur indeks kepuasaan masyarakat, nilainya 100 persen,” katanya.
Menurutnya capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021, tgl 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jawa Barat.
Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP dari Kementerian PAN/RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata dia.
Untuk memperkuat pengawasan, Noneng memastikan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya antara lain, untuk mencegah gratifikasi pihaknya gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.
Sementara untuk penanganan benturan kepentingan, pihaknyamMengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan, mensosialisasikan, mengimplementasikan dan meng-evaluasi penanganan benturan kepentingan secara berkala serta menindaklanjuti hasil evaluasi.
“Juga dilakukan penerapan Whistle Blowe System (WBS) berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nomor 180/3159/Dal tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jabar,” katanya.
Pihaknya juga intens dan tanggap melayani pengaduan secara langsung & tidak langsung, melalui media sosial, website serta call center (022-2112-5000) yang terdiri dari SMS/chatbot & whatsapp. DPMPTSP sendiri memastikan pengaduan masyarakat bisa dituntaskan hingga 100 persen.
“Pengaduan sudah terintegrasi dengan Jabar Quick Response dan aplikasi LAPOR,” kata Noneng.
Noneng mencatat ada 293 pengaduan tahun 2019, dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen. Lalu ada 294 pengaduan tahun 2020, dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen.
“Tahun ini, sejumlah 254 pengaduan sampai Agustus 2021, dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen,” kata dia.
Pemprov Jabar sendiri sebelumnya meraih penghargaan Layanan Investasi 2021 Terbaik Kedua di Indonesia.
Sedangkan dari sisi realisasi investasi, Jabar jadi yang tertinggi di Indonesia yakni sebesar Rp 107 triliun periode Januari-September 2021.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rakornas dan Anugerah Layanan Investasi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
BACA JUGA: Resmi, Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat 2022, Berdasarkan PP 36
(Anthika Asmara)