BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemerintah dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) terus memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Giat KTMDU melibatkan personel dari Polres Kota Banjar, Subdenpom dan PT Jasa Raharja.
BACA JUGA:
Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Pidana Inkrah Periode Januari-Juni 2026
Kepala P3DW Kota Banjar, Deni Handoyo mebgatakan, operasi ini merupakan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban terhadap pajak kendaraan.
Deni juga menyampaikan, potensi jumlah kendaraan bermotor yang ada saat ini mencapai 66.400 unit. Seluruhnya menjadi objek pajak yang berkontribusi pada pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaan razia selama tiga hari, petugas telah menghentikan ratusan kendaraan untuk di lakukan pengecekan pajak.
“KTMDU di laksanakan selama tiga hari dengan titik berbeda dan akan rutin di gelar setiap bulan,” kata Deni, Jumat (17/7/2026).
Bagi pengendara yang belum melunasi pajak, petugas tidak langsung memberikan sanksi keras. Mereka hanya menahan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) sebagai tanda terima. Wajib pajak di berikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan pembayaran.
“Kami berikan tempo supaya masyarakat bisa melunasi tanpa tekanan. SKKP kami tahan sebagai dasar administrasi,” ungkap Deni.
BACA JUGA:
Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Banjar Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Sebagai penguatan, Samsat Kota Banjar mengimplementasikan program Pasopati. Yakni, penelusuran dan pendataan kendaraan hingga tingkat rumah tangga. Program ini melibatkan Pemkot Banjar dan PT Jasa Raharja.
“Tujuannya untuk mengingatkan kembali bahwa pajak kendaraan sangat penting. Pajak Opsen yang masuk juga kembali untuk pembangunan daerah,” pungkas Deni.
(Agus Purwadi)



