spot_imgspot_img
Jumat 17 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PTTUN Perkuat Keputusan Bupati Ciamis atas Pemberhentian Kades Cicapar

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperoleh hasil positif dalam sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menyatakan Keputusan Bupati Ciamis telah sesuai ketentuan.

BACA JUGA:

MPLS Ramah di SDN 3 Baregbeg Tanamkan Akhlak dan Karakter

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara tingkat banding kepada pihak pembanding.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana mengatakan, putusan banding menjadi penguatan atas langkah hukum yang telah di tempuh Pemerintah Kabupaten dalam mempertahankan keputusan pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

“Putusan banding yang kami terima pada 14 Juli 2026 menguatkan putusan PTUN Bandung. Artinya, sampai saat ini posisi hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap di nyatakan menang,” ujar Deden, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2/KPTS.387-Huk/2025 yang di daftarkan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025.

Setelah melalui proses persidangan, PTUN Bandung pada April 2026 menolak gugatan tersebut. Namun penggugat kemudian melanjutkan upaya hukum melalui banding.

Menurut Deden, majelis hakim di tingkat banding tidak menemukan alasan yang cukup untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sehingga seluruh pertimbangan hukum sebelumnya tetap di pertahankan.

Meski demikian, ia menegaskan perkara tersebut belum berakhir sepenuhnya. Pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena masih ada ruang untuk kasasi, kami belum dapat menyatakan perkara ini telah selesai secara hukum. Namun yang jelas, hingga tahap banding, putusan tetap berpihak kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis,” katanya.

BACA JUGA:

Tagana Dinsos Ciamis Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran

Deden menambahkan, alasan banding yang di ajukan penggugat lebih banyak berkaitan dengan penilaian terhadap jalannya persidangan. Termasuk keberatan atas pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang di ajukan.

“Ada keberatan mengenai penilaian terhadap saksi dan bukti. Termasuk hasil audit yang kami lampirkan. Padahal hasil audit tersebut hanya menjadi bukti pendukung dan bukan dasar utama dalam pertimbangan perkara,” jelasnya.

Bagian Hukum Setda Ciamis juga menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah apabila perkara berlanjut ke tingkat kasasi.

Seluruh proses administrasi dan penyusunan dokumen hukum telah di persiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami siap apabila nantinya ada upaya kasasi. Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengikuti seluruh tahapan hukum sebagaimana mestinya untuk mempertahankan keputusan yang telah di keluarkan,” pungkas Deden.

(Mia)

spot_img

Berita Terbaru