CIAMIS,FOKUSJabar.id: Lima orang warga di Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis Jawa Barat terjaring Operasi Yustisi yang digelar jajaran Kepolisian Polsek Cihaurbeuti.
Menurut Kapolsek Cihaurbeuti Iptu M Farkhan, lima orang warga yang terjaring oprasi yustisi tersebut karena tidak memakai masker saat berada ditempat keramaian umum .
“Lima orang warga itu telah melanggar prokes sehingga kami tegur,” katanya. Senin (4/10/2021)
Farkhan menuturkan, setelah dilakukan pendataan dan ditegur ke lima warga yang melanggar protokoler kesehatan tersebut selanjutnya kami berikan masker.
” Agar mereka mengingat betapa pentingnya masker maka ke lima warga yang melanggar prokes itu kami berikan masker dan harus langsung dipakai,” ucapnya.
BACA JUGA: Kejar Target Herd Immunity Pemkab Ciamis Lakukan Vaksinasi Sampai Pelosok
Farkhan mengatakan, selain melakukan penindakan dalam oprasi yustisi yang digelar Polsek Cihaurbeuti dan jajaran Koramli 1304/Cihaurbeuti pihaknya juga melakukan edukasi agar warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M.
“Saat berada diluar rumah jangan lupa memakai masker dengan benar, setelah beraktifitas langsung mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air yang mengalir, usahakan bisa menjaga jarak, hindari kerumunan dan batasi aktifitas diluar rumah kalau tidak terlalu penting,” kata dia.
Farkhan mengatakan, kunci bersama dalam menangani penyebaran COVID-19 adalah melaksanakan protokoler kesehatan dengan ketat.
BACA JUGA: Ditekuk Tuan Rumah 4-2, Futsal Jabar Gagal Raih Medali Emas PON XX
” Dengan melaksanakan prokes secara ketat mencegah kejadian yang tidak diharapkan akibat terpapar COVID-19,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)