Rabu 11 Desember 2024

Buruh di Kota Banjar Belum Merasakan Hak Perlindungan Sesuai Undang-undang

BANJAR,FOKUSJabar.id: Sejumlah buruh yang tergabung dalam Forum Solidaritas Buruh (FSB) datangi kantor Sekertariat Daerah Kota Banjar, Jabar, Rabu (15/9/2021).

Kedatang mereka untuk menyampaikan sejumlah persoalan buruh yang terjadi di Kota Banjar kepada Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.

Ketua FSB Toni Rustaman mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan persoalan yang selama ini masih di alami oleh para pekerja di Kota Banjar.

BACA JUGA: PDAM Tirta Anom Kota Banjar Bagikan 76 Hadiah untuk Pelanggan Tepat Waktu

“Hingga saat ini kami merasakan belum mendapatkan hak dan perlindungan sesuai peraturan yang tertera dalam UU Tenaga Kerja,” kata dia.

Selain itu, persoalan lainnya terkait buruh di Banjar yakni terkait Upah Minimum Kerja (UMK), dimana selama 3 tahun berturut-turut menjadi yang terendah se-Jabar.

“Kami sangat berharap UMK di Banjar ini bisa naik, tak lebih untuk kesejahteraan kaum buruh. Namun hal itu hingga saat ini belum terjadi, UMK Banjar masih terendah se-Jabar,” kata dia.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih mengatakan keluhan mengenai perlindungan buruh para pekerja dapat menyampaikannya langsung ke Dinas Tenaga Kerja.

“Tentunya dengan data dan bukti otentik,sehingga kedepannya itu dapat di kaji dan di bahas supaya dapat menemukan penyelesaian permasalahannya,” katanya.

Sementara terkait persoalan UMK lanjut Ade mengatakan wewenang mengenai persoalan tersebut ada pada keputusan Gubernur Jabar.

Karena, UMK itu ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Provinsi dengan memperhatikan setiap perusahaan yang ada di wilayah daerah,kemudian buruh aerta dari data BPS.

“Jadi keputusannya ada di data BPS,” kata dia.

BACA JUGA: Parah! Pria Ini Nekat Curi Bra Gegara Tergiur Aromanya

Kendati demikian, Ade mengatakan, pihaknya akan mengagendakan untuk membahas terkait persoalan UMK di Banjar dengan mengundang semua pihak.

“Dari pengusahanya, buruh serta dari BPS,” kata dia.

Wakil Wali Kota, Nana Suryana menambahkan, pihaknya akan berupaya untuk memperjuangkan apa yang di keluhkan para buruh ini.

“Terkait UMK, inshaa allah di tahun 2022 kita berupaya untuk tidak lagi yang terendah di Jawa Barat,” katanya.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img