BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar serta drainase di Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Penertiban di lakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi serta surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga di beri waktu hampir dua bulan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
BACA JUGA:
Bandung Zoo Bersiap Bangkit, Faunaland Susun Tim Baru dan Benahi Kesejahteraan Satwa
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban merupakan bagian dari penataan kawasan yang berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
“Hari ini kita akan melaksanakan penataan. Terutama penertiban lapak-lapak PKL ataupun bangunan-bangunan liar yang berada di atas trotoar maupun drainase,” kata Bambang.
Menurutnya, Satpol PP telah menjalankan prosedur penertiban sebelum pembongkaran di lakukan. Para pemilik bangunan di berikan tenggat waktu serta Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
“Setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih dari dua bulan, akhirnya sekarang kita tentukan waktunya bahwa akan turun bersama-sama dengan para pemilik bangunan,” katanya.
Bambang menyebut, para pemilik bangunan bersikap kooperatif dan bersedia membongkar bangunannya dengan bantuan petugas Satpol PP.
“Alhamdulillah pemilik bangunan kooperatif. Intinya mereka akan membongkar, tapi di bantu oleh kita untuk hari ini bisa di selesaikan,” ucapnya.
Satpol PP menargetkan seluruh proses penertiban rampung pada hari yang sama. Satu unit alat berat juga di siapkan untuk mempercepat pembongkaran apabila proses manual tidak dapat di selesaikan.
BACA JUGA:
Wawalkot Bandung Minta Mahasiswa Lakukan Edukasi Cegah HIV
“Kita sudah sepakat hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ujarnya.
Namun, alat berat tersebut belum di gunakan karena sebagian besar pemilik memilih membongkar bangunannya secara mandiri dengan bantuan petugas.
Material hasil pembongkaran juga tidak langsung di bawa ke Mako Satpol PP. Material tersebut di kembalikan kepada pemilik karena masih memiliki nilai ekonomis dan dapat di manfaatkan kembali.
Menurutnya, penataan kawasan akan di lanjutkan ke Jalan Tengku Umar. Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Ciumbuleuit, termasuk di sekitar belokan menuju Rumah Sakit Salamun.
Ia menjelaskan, penertiban di Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana di lakukan karena kawasan tersebut berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah sakit yang bukan di peruntukkan sebagai lokasi berjualan maupun mendirikan bangunan liar.
“Ini kita clear-kan karena ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda, itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” jelasnya.
Bambang menambahkan, Satpol PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas KUKM untuk mencari solusi bagi para pedagang agar tetap dapat berjualan di lokasi yang sesuai dengan peruntukan.
“Mudah-mudahan ada solutif ke depannya, kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan Perda 11 Tahun 2024,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



