CIAMIS,FOKUSJabar.id: Hilman Taufik Hidayat Pemilik Kafe Holymeet di Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Jabar didenda Rp1 Juta, karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui Kafe Holymeet ditutup oleh Satgas COVID-19 Minggu (8/8/2021) lalu karena melanggar aturan PPKM level-3.
“Iya saya sebagai pemilik menerima semua keputusan pemerintah atas ditutupnya kafe beberapa waktu lalu, ” katanya. Kamis (12/8/2021)
Hilman menyerahkan semua keputusan kepada pihak pemerintah, terlebih pihaknya mengakui bahwa kafe miliknya telah melanggar aturan PPKM.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat, Pemkab dan TNI-Polri atas kesalahan kami ini. Ke depan kami tidak akan melakukan kesalahan yang sama,” kata dia.
BACA JUGA: 1.101 Warga dan Mahasiswa Ciamis Ikuti Vaksinasi Massal
Sementara itu, Ketua Komunitas motor Ride All Day (RAD) Ciamis Nurul Muklis meminta maaf atas kesalahan pihaknya karena acara yang digelarnya membuat Kafe Holymeet ditutup.
“Saya juga meminta maaf karena acara komunitas kami membuat Kafe Holymeet ditutup,” kata dia.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kafe Holymeet pengadilan memberikan putusan denda Rp1 juta atau kurungan 1 bulan.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)