Kamis 12 Desember 2024

Wali Kota Bandung: Aturan PPKM Level 4 Tidak Diubah

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaratakan bahwa tidak ada perubahan aturan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang ditetapkan dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

“Tidak ada bedanya, kalau melihat kebijakan inmendagri 22 hingga 27 nggak banyak yang diubah,” kata Oded di Kota Bandung, Rabu (4/8/2021).

Kalau mengacu pada Inmendagri nomor 22 hingga 27 yang mengatur PPKM Level 4 Jawa-Bali, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih belum dibolehkan untuk menggelar aktivitas perdagangannya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Tunggu Keputusan Pusat Terkait Perpanjangan PPKM

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dibolehkan,” kata Oded.

Kaitan dengan aktivitas perdagangan di Pasar Baru, Oded mengatakan bahwa aturan yang berlaku sesuai surat edaran yang tertuang dalam Inmendagri di masa PPKM Level 4.

Pihaknya pun telah menginstruksikan Sekda Kota Bandung untuk melakukan pendekatan secara humanis terhadap pengelola pusat perdagangan/mall dan perbelanjaan.

Oded berharap semua pihak dapat memahami kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi upaya pengendalian COVID-19.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img