Kamis 12 Desember 2024

Daftar 229 Uang Kripto yang Legal menurut Bappebti

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto (cryptocurrency) yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aturan tersebut telah ditetapkan pada 17 Desember 2020.

Bappebti menyatakan bahwa calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

BACA JUGA: Gadis Bulukumba Dilamar Pakai 2 Bitcoin Rp1,6 Miliar

Namun, para pedagang tersebut dapat mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.

“Pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkan Peraturan Bappebti tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” bunyi aturan itu, seperti dilansir CNN.

Sejumlah mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP atau Ripple, dan Bitcoin Cash. Selanjutnya, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Bitcoin SV. Selanjutnya, daftar 229 mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti dapat di klik di sini.

“Bappebti, komite aset kripto, bursa berjangka aset kripto, dan pedagang fisik aset kripto, secara teratur melakukan review terhadap struktur Analytical Hierarchy Process (AHP), bobot dan instrumen, untuk memastikan keaktifannya sesuai dengan perkembangan industri blockchain,” imbuh aturan itu.

Sementara itu, ada 13 perusahaan pedagang aset uang kripto yang terdaftar di Bappebti (calon pedagang). Meliputi, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX). PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Selanjutnya, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, dan PT Triniti Investama Berkat.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img