BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar belum menetapakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan subsidi gas LPG. Satreskrim Polres Banjar baru akan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada tersangkanya. Kami baru mau gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkarnaen melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).
BACA JUGA: Ratusan Pelayan Publik di Kota Banjar jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19
Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilakukan, terlebih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan penyidik yang menanganinya. Namun Zulkarnaen mengatakan bahwa kemungkinan tersangkanya satu orang.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Banjar mengamankan lima orang dalam kasus tersebut, mereka adalah R, J, AK, T, dan H.
(Agus/LIN)