spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    2 Karyawan di Bandung Dibekuk Polisi Setelah Curi Uang dan Emas Batangan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dua karyawan perusahaan swasta di Bandung nekat mencuri emas dan uang milik majikannya. Dalam tiga kali beraksi, keduanya mampu mendapatkan ratusan gram emas logam mulia dan uang yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

    Seperti dilansir detikcom, aksi pencurian itu dilakukan SA (35) dan NA (35). SA yang merupakan seorang pria bertindak sebagai eksekutor sementara perempuan NA bertindak sebagai memata-matai.

    Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, dari hasil kejahatan yang dilakukan berulang kali tersebut, tersangka berhasil mengambil barang korban berupa delapan keping emas seberat 177 gram dan uang tunai senilai Rp 450 juta, Sabtu (6/3/2021).

    Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dilakukan mulai dari awal tahun ini, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung.

    BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Menurun Pemkot Bandung Siapkan Strategi

    Aksi pertama yang dilakukan keduanya berawal pada 2 Januari 2021. Mereka mengambil delapan keping emas seberat 177 gram dan uang Rp 20 juta.

    Setelah itu mereka kembali beraksi di pertengahan bulan Januari dengan menggasak uang Rp 150 juta. Tak kapok, mereka kembali mengambil uang Rp 280 juta pada awal bulan Februari 2021.

    “Modusnya pelaku S ini masuk melalui jendela dan mencongkel teralis besi. Sementara N ini dia menginfokan ke S situasi dan posisi si bosnya,” tuturnya.

    Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk foya-foya. Tercatat pelaku membeli tiga unit sepeda motor, dua buah airsoft gun, ponsel hingga digunakan untuk bermain judi online.

    “Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi,” kata dia.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes. Keduanya dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 56 KUBPidana.

    (Nendy)

    Berita Terbaru

    spot_img