BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus kemunculan Sunda Empire yang dulu sempet ramai dan viral di media sosial berakhir dibui. Tiga petinggi Sunda Empire akhirnya divonis hakim masing-masing dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana. Ketiganya divonis secara bersamaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun kurungan penjara, ” ucap hakim T Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.
Menilik ke belakang kisah Sunda Empire, kelompok ini bikin geger dan viral di akhir tahun lalu. Salah satunya melalui beberapa video aktivitas kelompok berseragam ala militer itu di sebuah gedung di kawasan UPI Bandung.
BACA JUGA: Soal Sunda Empire, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka
Bahkan kala itu, Raden Rangga kerap vokal akan kedigdayaan kelompok yang dipimpin oleh seorang ‘kaisar’ ini.
Sejumlah klaim dilontarkan Rangga mulai dari anggotanya seluruh negara di dunia hingga lembaga sekelas NATO, PBB dan Pentagon berada di bawah Sunda Empire.
Video viral itu pun berujung pelaporan ke Polda Jabar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemudian menetapkan ketiga petinggi menjadi tersangka.
Kasus bergulir hingga ke meja hijau. Ketiganya didakwa melakukan penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Sidang berjalan hingga masuk ke tuntutan. Dalam tuntutan, jaksa memberikan tuntutan ketiganya selama empat tahun penjara.
Akan tetapi, dalam putusan hakim, hukuman terhadap Rangga Cs diperingan menjadi masing-masing dua tahun penjara.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah atas penyiaran berita bohong hingga membuat keonaran dan kecemasan masrayarakat.
sesuai dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan ketiganya itu, dilasir dari DETiK.COM
“Selama persidangan pada hari selasa, tidak ada alasan pemaaf, ” tuturnya.
(Nendy/BerbagiSumber)