CIMAHI,FOKUSJabar.id: Tindakan tegas berupa ancaman pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Cimahi akan diterapkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya akan melakukan sanksi pidana berdasarkan maklumat Kapolri mengenai ancaman pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. Diantaranya berkerumun saat pandemi Covid-19.
Dalam maklumat Kapolri disebutkan di pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984, jika menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun. Lalu di pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyebutkan ancaman pidana 1 tahun bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.
BACA JUGA: Melanggar Protokol Covid-19, Warga Ciamis Kena Push Up
“Sudah jelas kalau misalnya melanggar apa yang disampaikan pemerintah ada sanksi pidananya, apalagi kalau melanggar hukum sesuai maklumat Kapolri,” ujar Erdi saat operasi yustisi di Kota Cimahi, Selasa (15/9/2020)
Dia melanjutkan, larangan yang wajib dipatuhi masyarakat selama PSBM di Cimahi yakni tidak berkerumun dan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Berkerumun di tempat makan pun dilarang, apalagi tidak mengenakan masker. Tidak menjaga jarak pasti akan ditertibkan. Nanti akan dibatasi juga soal jumlah pengunjung di restoran dan angkutan umum,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan operasi yustisi di pusat keramaian Kota Cimahi. Termasuk di kawasan Alun-alun.
“Sekarang kita sedang melakukan pendisiplinan dengan operasi yustisi. Apabila di jalan ditemukan ada yang tidak pakai masker, akan dilakukan tindakan tegas. Sanksi mulai dari teguran, pendataan KTP mereka, lalu ada sanksi terberatnya pidana,” ujar Erdi.
(Asep/Ageng)