JAKARTA,FOKUSJabar.id: Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.
“Kami tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, Termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Ali Fikri, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik.
Baca Juga: Jubir: Pegawai KPK Jalani Tes Usap Covid-19
“Proses hukum di sini sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.
“Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan. Antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Surat telegram tersebut, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.
(Bambang/ANT)