SUMUT, FOKUSJabar.id: Gelombang kecaman melanda advokat senior Hotman Paris Hutapea usai melontarkan pernyataan yang di nilai merendahkan martabat insan pers saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Polemik ini memicu reaksi keras dari Dewan Pers hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebelum akhirnya Hotman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
BACA JUGA:
Lemhannas Kirim 25 Kepala Daerah ke Singapura Disorot Ketua DPR
Aksi tegas lembaga pers tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara.
Ketua JMSI Sumut, Rianto menilai, langkah cepat Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir sangat krusial dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
“Sikap tegas Dewan Pers dan PWI Pusat penting agar tidak ada pihak mana pun yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik,” kata Rianto saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (21/7/2026).
Kronologi Polemik Hotman Paris dengan Insan Pers
Perselisihan ini bermula pada Jumat (17/7/2026) saat Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Hotman tampak emosi dan melontarkan kata-kata pedas kepada wartawan yang bertugas. Seperti mengucapkan kalimat “Lo punya otak enggak sih?”, meminta awak media untuk “shut up”, hingga menyebut wartawan sebagai pengecut jika tidak berani mengajukan pertanyaan langsung ke Mabes Polri.
Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis di seluruh Indonesia.
Reaksi Keras PWI dan Dewan Pers
Merespons tindakan melampaui batas tersebut, PWI Pusat dan Dewan Pers langsung mengambil sikap resmi secara berturut-turut.
Pada Sabtu (18/7/2026), Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya dan mengonfirmasi adalah bagian sah dari tugas jurnalistik.
BACA JUGA:
Ini Alasan Naniek Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
Ia menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melecehkan jurnalis di lapangan. Sekaligus mendesak Hotman Paris segera menyampaikan permohonan maaf.
Selanjutnya pada Senin (20/7/2026), Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Resmi Nomor 07/P-DP/VII/2026.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan meminta seluruh pihak menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.
Berakhir Minta Maaf lewat Media Sosial
Setelah menerima gelombang kritik dan desakan dari berbagai pihak, Hotman Paris akhirnya melunak. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026), ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers dan mengakui bahwa ucapannya terlontar karena emosi mendadak saat di hujani pertanyaan wartawan.
JMSI Sumut: Pers Adalah Pilar Demokrasi
Menutup keterangannya, Rianto yang juga CEO Sumut 24 Group berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat hingga narasumber mana pun ketika berhadapan dengan kerja media.
“Narasumber punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Tetapi tidak di benarkan merendahkan profesi wartawan. Pers adalah pilar keempat demokrasi.Sehingga menghormati jurnalis berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” pungkas Rianto.
(Anthika Asmara)



