JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra (Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte) mengaku menerima aliran dana dari Djoko.
“Kami pastikan, ketiga tersangka menerima aliran dana itu,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Tersangka Kasus Suap Dengan 60 Pertanyaan
Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice.
“Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka semuanya di pengadilan,” kata dia.
Menurut dia, saat diperiksa Senin (24/8/2020), Djoko mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka.
Awi menambahkan terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.
“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut,” kata Awi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.
Sebelumnya FOKUSJabar.id mengabarkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa Tommy Sumardi (TS), tersangka kasus dugaan suap kepada dua Jenderal Polisi (Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte/NB) selama hampir 12 jam, Selasa 25/8/2020) kemarin.
Menurut dia, selain memeriksa tersangka Tommy, penyidik juga memeriksa tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.
“Tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik kurang lebih 60 pertanyaan, PU (sekitar 50 pertanyaan) dan tersangka NB dicecar kurang lebih 70 pertanyaan,” kata Awi di Bareskrim Polri.
Pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tiga tersangka ini tidak jauh berbeda dengan materi yang ditanyakan kepada tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dalam pemeriksaan sehari sebelumnya.
“Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra,” kata dia.
Usai menjalani pemeriksaan, Tommy dan Napoleon tidak ditahan oleh penyidik karena keduanya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan penyidik, kedua tersangka kooperatif dalam pemeriksaan,” tutur Awi.
Sementara Prasetijo memang sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni kasus surat jalan palsu.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal telah menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap.
(Bambang/ANT)