spot_imgspot_img
Rabu 22 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kuningan Segel Tempat Usaha di Bundaran Cijoho

KUNINGAN,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel sebuah bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Selasa (21/7/2026). Petugas mengambil tindakan tegas ini karena pemilik bangunan belum melengkapi dokumen perizinan dan legalitas sesuai Peraturan Daerah.

Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut mengawal aksi penertiban di lokasi.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Tutup MPLS Lewat Aksi Ekologi dan Deklarasi Anti-Kekerasan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menegaskan bahwa penyegelan ini hanya menghentikan aktivitas pembangunan untuk sementara waktu hingga pemilik mengurus seluruh izin.

“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” kata Allex di lokasi.

Stiker penyegelan mengindikasikan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Allex menjelaskan bahwa tindakan ini bukan penutupan permanen. Pihaknya masih memberi ruang bagi pemilik bangunan untuk melengkapi berkas administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Petunjuk Teknis Mengenai Tata Ruang

Ia menekankan agar tidak ada lagi kegiatan tukang selama stiker segel masih menempel di lokasi proyek.

“Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas sebelum seluruh legalitas terpenuhi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., memaparkan bahwa pihaknya sudah memberi petunjuk teknis mengenai tata ruang, terutama soal penyesuaian garis sempadan bangunan.

Menanggapi tindakan tersebut, perwakilan pemilik bangunan, Nandang, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan dan segera mengurus perizinan resmi. Ia mengakui adanya arahan khusus dari DPUTR terkait posisi fisik bangunan.

“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Nandang.

Melalui tindakan ini, seluruh pengerjaan fisik di lokasi Bundaran Cijoho berhenti total sampai pemerintah daerah memverifikasi ulang kelengkapan izin dan tata letak bangunan.

(KuninganKab/IrfansyahRiza)

spot_img

Berita Terbaru