spot_imgspot_img
Kamis 16 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Banjar Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Rp243 Juta, Modus Pembangunan SPPG

BANJAR, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp243.100.000 dengan modus menawarkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan ARM sebagai tersangka setelah seluruh alat bukti di nilai memenuhi unsur pidana dan berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

BACA JUGA:

BKPSDM Banjar Tegaskan Tak Ada Tim Bayangan dalam Rotasi dan Mutasi ASN

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika korban di janjikan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang di pinjam tersangka dengan alasan di gunakan untuk pembangunan SPPG di wilayah Kota Banjar.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp243,1 juta. Namun, hingga waktu yang telah di sepakati, dana tersebut tidak di kembalikan beserta keuntungan yang di janjikan.

Penyidik Satreskrim Polres Banjar mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti serta keterangan yang di peroleh menunjukkan bahwa dana yang di terima tersangka di duga tidak di gunakan sebagaimana tujuan yang di sampaikan kepada korban.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumen penyerahan uang yang menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan warga.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat di tangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kerja sama yang tidak di dukung dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Jangan ragu melakukan verifikasi dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:

Gibas dan Apache Datangi BPKPD Kota Banjar, Perjuangkan Hak Ahli Waris Dua Korban Tower

Atas perbuatannya, tersangka di persangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru