JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar) usau di lantik Presiden Prabowo Subianto langsung membuat gebrakan dengan melakukan perombakan besar-besaran.
Dia memberhentikan sedikitnya 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
BACA JUGA:
Jadi Kepala BGN, Sudaryono Bilang Begini
“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Per Senin (27/7/2026) kami telah memberhentikan 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono saat memberikan keterangan di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala BGN, mayoritas pegawai yang di berhentikan di duga melakukan pelanggaran kedisiplinan selama menjalankan tugas.
“Pegawai non-ASN ini karena di duga adanya pelanggaran, tidak disiplin dan lain-lain,” ucapnya.
Pihaknya juga tengah memproses sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di duga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat di kenai sanksi hingga pemberhentian dari status kepegawaiannya.
“Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat. Mereka adalah ASN dan PPPK. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ungkap Sudaryono.
Dia menyebut, terdapat sembilan pegawai yang di duga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka berasal dari unsur ASN dan PPPK.
BGN juga menemukan 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
Langkah penertiban tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya BGN memperkuat kedisiplinan dan memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai standar yang telah di tetapkan lembaga.
BACA JUGA:
PWI dan Dewan Pers Kecam Hotman Paris, JMSI Sumut Pasang Badan Bela Profesi Wartawan
Sebelumnya Kepala BGN menindak tegas ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membangkang aturan.
Langkah berani ini menjadi bagian dari strategi BGN untuk memperketat pengawasan program pemenuhan gizi di berbagai daerah
“Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” kata Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Penutupan operasional dapur ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Tim BGN membekukan 98 dapur SPPG di wilayah Sumatera serta 424 dapur di area Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT hingga Papua.
Sementara itu, 311 dapur lainnya berada di kawasan Jawa dan Madura.
Pihaknya memutus total alokasi dana dan tidak menyalurkan pembayaran kepada seluruh dapur tersebut karena terbukti mengabaikan standar operasional prosedur (SOP).
Berbagai temuan pelanggaran meliputi penyajian makanan yang tidak higienis, munculnya kasus keracunan, penurunan kualitas makanan di bawah standar hingga buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
(Bambang Fouristian)



