spot_imgspot_img
Kamis 9 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Banjar Tegaskan Tak Ada Tim Bayangan dalam Rotasi dan Mutasi ASN

BANJAR,FOKUSJabar.id: Forum Masyarakat Kota Banjar menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar di Aula BKPSDM, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut kejelasan mengenai mekanisme rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga mempertanyakan kejelasan mekanisme pelaksanaan rotasi dan mutasi ASN serta peran Tim Penilai Kinerja (TPK) yang sebelumnya bernama Baperjakat. Selain itu, mereka juga meminta klarifikasi atas rumor yang beredar di masyarakat. Terkait dugaan adanya pihak luar atau “aktor informal” yang ikut mengatur penentuan jabatan.

Baca Juga: Gibas dan Apache Datangi BPKPD Kota Banjar, Perjuangkan Hak Ahli Waris Dua Korban Tower

Koordinator Forum Masyarakat Kota Banjar, Deni Mulyadi, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk nyata partisipasi warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme rotasi dan mutasi ASN. Kemudian peran Tim Penilai Kinerja, serta berbagai informasi yang berkembang di lingkungan ASN. Harapannya, seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Deni.

Menurut Deni, pemerintah kota perlu membuka informasi ini secara transparan. Tujuannya agar tidak memicu spekulasi liar dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Proses Rotasi dan Mutasi ASN Sesuai Undang-undang

Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar, menegaskan bahwa instansinya menjalankan seluruh proses rotasi dan mutasi ASN sesuai ketentuan perundang-undangan melalui mekanisme resmi TPK.

“Proses rotasi dan mutasi ASN dilakukan melalui Tim Penilai Kinerja. Dulu namanya Baperjakat, sekarang berubah menjadi TPK. Semua usulan dan pertimbangan melalui pembahasaan, tim tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Egi.

Egi menjelaskan, TPK mengemban tugas utama untuk memberikan pertimbangan matang kepada pejabat pembina kepegawaian dalam manajemen talenta, rotasi, promosi, hingga mutasi ASN berdasarkan regulasi yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Egi juga membantah keras isu miring mengenai keberadaan “tim bayangan” . Isu yang santer disebut-sebut ikut campur dalam menentukan posisi jabatan ASN di Pemkot Banjar.

“Tidak ada tim bayangan. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan Tim Penilai Kinerja,” tegasnya.

Egi menambahkan, BKPSDM sangat terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat dan siap meluruskan informasi yang simpang siur.

“Seluruh proses manajemen ASN terlaksana berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi dan kebutuhan organisasi. Serta mengacu pada sistem merit sebagaimana tertauang dalam ketentuan yang berlaku,” pungkas Egi.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru