spot_imgspot_img
Selasa 21 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Indikasi Pelanggaran Tata Ruang di Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Anggota Pansus Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, pihaknya telah mengungkap adanya lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hijau terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kotta Bandung.

“Lahan itu berada di kawasan pengelolaan lahan ruang terbuka hijau (rth), salah satunya ada yang menjadi perumahan,” kata Folmer di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

Menurut dia Pemkot Bandung harus tegas dan terencana menyikapi alih fungsi lahan milik privat yang telah ditetapkan sebagai rth.

“Pemkot Bandung secara tertulis harus menyampaikan laporan kepada Kementerian ATR perihal palanggar tata ruang itu,” kata dia.

Tidak hanya itu, pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang harus juga dilaksanakan pada pembangunan yang tidak berizin. Pembongkaran bangunan benar-benar memerhatikan pelanggaran sesuai Perda RTRW yang berlaku.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Bahas Tata Ruang Tol Dalam Kota Bandung

“Ke depan, Pemkot Bandung harus konsisten melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga rth di Kota Bandung lebih baik, nyaman dan berkelanjutan. Perda RTRW yang kami review saat ini target pendalamannya tahun depan melalui perubahan Perda RDTRK,” kata dia.

 Untuk pelanggaran tata ruang di rth privat, kata dia, indikasinya sudah ada sebelum Perda RTRW nomor 18/2011 dibahas DPRD. Sedangkan penetapan pelangarannya itu di luar ranah dewan.

“Jadi kami tidak mendahului instansi yang miliki kewenangan menentukan pelanggaran. Karena bagaimanapun mereka juga menunggu kepastian. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kita kembalikan fungsinya, kita sudah plot dalam revisi RTRW yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini,” kata Folmer.

(Asep/Olin)

spot_img

Berita Terbaru