Kamis 12 Desember 2024

Dua Pelaku Pemalsuan STNK dan BPKB Ditangkap Polresta Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dua pelaku pemalsu dokumen kendaraan bermotor yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil dibekuk Polresta Bandung. Keduanya yakni berinisial FH dan TA.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku memalsukan dokumen dengan menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas. Lalu mereka mengubah identitas kendaraan dan menjualnya.

“Laporan dari masyarakat banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan. Karena itu kita bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap dua pelaku utama yakni FH dan TA,” ujar Hendra di Bandung, Senin (29/6/2020).

BACA JUGA: Vonis Penyerang Novel Baswedan Dibacakan 16 Juli 2020 

Hendra mengatakan, banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.

Menurutnya, para pelaku mendapatkan dokumen seperti STNK dan BPKB dengan membeli melalui media sosial seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Dokumen-dokumen tersebut diduga berasal dari orang yang kehilangan kendaraannya.

Lalu dokumen-dokumen tersebut dijual ke berbagai wilayah di Indonesia sesuai pesanan dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Tindakan kriminal tersebut pun sudah berlangsung sejak tahun 2018.

“Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya,” tegasnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.

Sedangkan kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img