Kamis 12 Desember 2024

Gunakan Bus, 30 WNA PNG Dipulangkan Kantor Imigrasi Jayapura

JAYAPURA, FOKUSJabar.id: Sedikitnya 30 warga negara Papua Nugini (PNG) dipulangkan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura , Papua, Rabu (3/6/2020).

Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura. Sebelumnya, ke-30 WN PNG diamankan di Rumah Ditensi Imigraai (Rudemin) Jayapura seusai menjalani hukuman, akibat ditutupnya PLBN Skouw – Wutung (PNG).

Menurut Kepala Imigrasi Jayapura, Gatut Setiawan, dari 30 warga PNG, sebanyak 25 orang baru menyelesaikan hukuman akibat melakukan berbagai tindak kriminal. Sedangkan sisanya (lima orang) memiliki paspor PNG namun sudah melewati batas waktu tinggal (overstay).

BACA JUGA : Covid-19, Imigrasi Kelas I TPI Aceh Layani Pembuatan Paspor

Dia menjelaskan, mereka dititipkan ke Rudemin Jayapura karena sejak akhir Januari 2020, PNG sudah menutup kawasan perbatasannya dengan Indonesia akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Indonesia sendiri baru menutup perbatasan awal Februari 2020 setelah PNG menutup perbatasannya.

Hingga saat ini, perbatasan kedua negara tersebut masih tutup. Namun untuk memulangkan ke 30 warga, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PNG sehingga keluar izin dari kedua negara.

Mereka dipulangkan menggunakan dua bus yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian hingga ke PLBN Skouw. Rudemin Jayapura masih mengamankan satu WNA berkebangsaan Rusia.

(Bam’s/Ant)

Berita Terbaru

spot_img