spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Covid-19, Imigrasi TPI Aceh Layani Paspor

    ACEH, FOKUSJabar.id: Kendati ada pembatasan aktivitas akibat pandemi virus Corona, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh tetap melayani pembuatan paspor calon haji.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Azwar Anas mengatakan, dalam sehari ada dua hingga lima calon haji dilayani pembuatan paspor. Sebagian besar calon haji yang dilayani untuk pembuatan paspor berasal dari Pidie.

    “Jadi, kami tetap melayani masyarakat, tentunya dengan catatan, seperti calon haji,” kata Azwar Anas di Banda Aceh, Senin (11/5/2020).

    BACA JUGA: Kantor Imigrasi Bandung Sosialisasikan Pelayanan Predikat WBK

    Kendati begitu, kata Azwar, permintaan pembuatan paspor harus mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI selama pandemi Covid-19. Dalam peraturan itu, pembuatan paspor hanya diberikan kepada orang sakit yang didukung rekomendasi dokter serta dalam rangka kedinasan yang disertai surat dari pimpinan bersangkutan.

    “Di luar itu tidak dilayani hingga kondisi pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Intinya pelayanan imigrasi tetap berjalan tetapi dengan catatan dan peryaratan yang ditentukan,” kata Azwar.

    Kemudian kaitannya dengan izin tinggal selama Covid-19, WNA yang izin tinggalnya berakhir, otomatis diperpanjang. Dengan kata lain, mereka tidak perlu khawatir over stay atau kelebihan tinggal.

    Menyangkut dengan kedatangan orang asing, dia mengatakan bahwa mereka tidak serta merta ditolak. WNA bisa diizinkan masuk sepanjang memenuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona dan bersedia dikarantina selama 14 hari.

    “Kalau untuk Aceh, tidak ada lagi kedatangan WNA. Sebab, sebelum peraturan menteri diterbitkan, penerbangan internasional dari dan ke Aceh dihentikan karena pandemi Covid-19,” kata dia.

    (LIN/ANT)

    ,

    Berita Terbaru

    spot_img