spot_imgspot_img
Kamis 24 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

52 Bangli di Cihampelas Bandung Ditertibkan, Dua Halaman Hotel Disorot

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan bangunan liar (Bangli). Dan reklame yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) kawasan Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).

Dalam penertiban tersebut, halaman depan Hotel Nalendra dan Grand Tjokro turut menjadi perhatian. Pasalnya, berdasarkan pengamatan awal di lapangan. Bentangan Rumija jika ditarik garis lurus dinilai masuk hingga ke area halaman kedua hotel tersebut.

Kepala Satpol PP Jawa Barat, Akhmad Taufikurrahman mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada manajemen kedua hotel. Untuk melakukan klarifikasi terkait status dan luas kepemilikan lahan.

Baca Juga: Kuliner dan Oleh-oleh Khas Bandung yang Wajib Diburu

“Kami akan bertemu, sudah janjian untuk bertemu. Kami akan mengklarifikasi dari pihak mereka, menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya sampai sejauh mana. Nanti kami cocokkan dengan data-data yang ada di pemerintah Kota Bandung. Maupun di ruas jalan ini,” kata Akhmad saat ditemui dilokasi Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan batas lahan milik hotel dengan Rumija. Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung akan mencocokkan dokumen kepemilikan yang ditunjukkan pihak hotel dengan data pemerintah serta kondisi di lapangan.

Sementara itu, berdasarkan pendataan Satpol PP, terdapat 52 objek Bangli di Kecamatan Coblong. Dan 32 titik di Kecamatan Bandung Wetan yang menjadi sasaran penertiban.

“Bangunannya beragam. Mulai dari bangunan semi permanen, ada yang permanen, kemudian juga ada kios, kemudian juga ada papan reklame dan lain sebagainya. Kami akan melakukan penindakan hari ini,” katanya.

Untuk bangunan yang belum dapat dipastikan berada di atas Rumija, Satpol PP akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan tindakan. Pemilik atau pengguna bangunan juga akan diberikan surat peringatan (SP).

“Yang pasti, tadi bangunan liar yang sudah kita pastikan berada di atas Rumija di wilayah Cihampelas ini. Contohnya tadi warung, permanen ada Pos Siskamling di RW 02. Di sini dan juga menyasar nanti ada bangunan kios pedagang dan sebagainya, termasuk nanti reklame,” ucapnya.

PKL Masih Aktif Berjualan

Khusus kawasan Jalan Cihampelas, Akhmad menyebut terdapat sekitar 30 Bangli yang telah didata. Sebanyak 15 di antaranya merupakan PKL yang masih aktif berjualan.

Menurut Akhmad, para pemilik atau pengguna bangunan. Telah mendapatkan sosialisasi dan peringatan sebelum penertiban dilakukan, mulai dari SP 1 hingga SP 3.

“Mereka sudah terinformasi akan dilakukan penertiban dan mereka sudah terima. Mulai dari SP 1, 2, 3, sosialisasi dari aparat setempat sudah dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Akhmad mengatakan, sejauh ini tidak terdapat kendala. Berarti dalam proses pembongkaran Bangli yang berdiri di atas Rumija Jalan Cihampelas.

“Kalaupun mereka menyatakan berkeberatan ya wajar, karena memang mata pencaharian mereka sehari-hari, tapi akhirnya mereka bersedia untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Terkait kompensasi bagi pemilik atau pengguna Bangli, Akhmad menyebut belum ada keputusan lebih lanjut. Namun, ia mengakui terdapat rencana mengenai pemberian kompensasi yang nantinya menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Wow! 15 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis di Bandung

“Kompensasi nanti akan ditentukan kemudian. Kita tidak menginfokan dapat kompensasi (untuk bangunan di Rumija). Karena kan memang secara hak mereka pun tidak punya hak untuk menempati, membangun di atas Rumija gitu. Tapi masalah kompensasi itu masalah kebijakan lain nanti,” jelasnya.

Akhmad menegaskan, penertiban Bangli dan reklame di Rumija Jalan Cihampelas dilakukan. Yaitu untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan, ruang terbuka, serta fasilitas umum.

“Selama ini dimanfaatkan oleh beberapa orang. Harus berkeadilan, melakukan penertiban ini Insya Allah di seluruh wilayah Kota Bandung,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru