Senin 9 Desember 2024

Transportasi Laut dan Wisata di Sabang Kembali Dibuka

ACEH, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Sabang telah mengizinkan untuk membuka kembali lokasi pariwisata serta pengoperasian moda transportasi laut ke Sabang. Tentunya dengan berbagai persyaratan yang ditentukan untuk mencegah pnyebaran Covid-19.

Kabag Umum dan Humas Pemkot Sabang Bahru Fikri mengatakan, kebijakan tersebut sudah sesuai hasil rapat dengan unsur Forkopimda yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Sabang nomor 440/3111 pada 1 Juni 2020, tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Sabang.

“Kapal cepat dan kapal ferry roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Bahru, Senin (1/6/2020).

Bagi calon penumpang ber KTP dan berdomisili di Sabang serta akan melakukan perjalanan atau menuju Sabang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.

BACA JUGA: Pekan Depan, Objek Wisata Pantai Pangandaran Dibuka

Kemudian, bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam Provinsi Aceh wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan  rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.

“Sedangkan bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing,”  kata dia.

Calon penumpang berasal dari luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari transmisi lokal Covid-19 wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif virus corona dari uji sampel swab metode PCR.

Tidak hanya transportasi laut, Pemkot Sabang juga telah membuka kembali destinasi wisata di Kota Sabang dengan menerapkan protokol kesehatan meliputi pengunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.

“Begitu juga dengan hotel dan penginapan lainnya, dengan mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan desinfektan setiap harinya. Physical distancing dan protokol kesehatan Covid-19 harus tetap dijalankan,” kata dia.

(LIN/ANT)

Berita Terbaru

spot_img