BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menyatakan menolak mengubah konsep peradilan satu atap, Rabu (13/5/2020).
“Secara tegas saya nyatakan, Mahkamah Agung menolak segala bentuk campur tangan dan upaya-upaya mengubah konsep peradilan satu atap yang telah susah payah dibangun dan terus menunjukkan hasil positif ini,” kata Syarifuddin.
Langkah penyelenggaraan wewenang bidang teknis yudisial serta bidang administrasi, organisasi dan finansial peradilan yang menuju kemapanan, menurut dia, jangan sampai surut dengan uji coba konsep baru.
BACA JUGA : Ketua MA keluhkan kekurangan hakim agung
Peradilan satu atap dikatakannya merupakan amanat reformasi bidang kekuasaan kehakiman dan pengukuhan kemandirian peradilan sebagai salah satu syarat negara demokrasi.
Selain itu, Syarifuddin mengatakan tugas besar Mahkamah Agung periode ini adalah untuk tetap menjaga dan memantapkan kemandirian kekuasaan kehakiman, di antaranya dengan mempertahankan sistem peradilan satu atap.
Indonesia masih menggunakan sistem peradilan satu atap, dengan mempertahankan pengelolaan perkara dan manajemen hakim di bawah naungan Mahkamah Agung.
(Agung/Ant)