spot_imgspot_img
Jumat 26 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Investasi MBA Memanas, RPB Minta Ketua BK DPRD Pangandaran Dicopot Sementara

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) menegaskan bahwa proses hukum pidana dalam polemik investasi MBA sama sekali tidak memiliki keterikatan administratif dengan penegakan kode etik di internal DPRD Kabupaten Pangandaran. Aliansi RPB menyampaikan penegasan tersebut pasca-menggelar koordinasi strategis bersama jajaran Polres Pangandaran, Rabu (24/6/2026).

Koordinator RPB, Tian Kadarisman, menyatakan penanganan tindak pidana oleh kepolisian serta penegakan kode etik di lembaga legislatif berjalan pada jalur independen masing-masing. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penyidikan pidana yang tengah berjalan tidak menginstruksikan penghentian ataupun penundaan proses sidang etik di internal dewan.

Baca Juga: Tari Bajidor Kahot Curi Perhatian di Evaluasi Semester Sanggar Rengganis Pangandaran

“Penegasan pihak kepolisian ini meruntuhkan alibi oknum anggota dewan maupun pengurus partai politik yang berlindung di balik alasan menunggu hasil penyidikan polisi untuk menunda sidang kode etik. Secara hukum, alasan tersebut tidak berdasar dan murni merupakan upaya mengulur waktu,” ungkap Tian Kadarisman, Jumat (26/6/2026).

Investasi MBA Resmi Ditarik ke Polda Jabar, RPB Minta Ketua BK DPRD Pangandaran Dicopot Sementara

Tian mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran agar segera mengambil tindakan konkret.

Ia menilai sidang kode etik tidak akan melahirkan keputusan kredibel selama Ketua BK masih menyandang status sebagai terlapor dalam polemik MBA tersebut. Guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), RPB menuntut pergantian sementara pada tampuk jabatan Ketua BK.

Di sisi lain, Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengungkapkan fakta baru bahwa Polda Jawa Barat kini telah menarik dan mengambil alih penuh perkara investasi MBA. Langkah penarikan berkas ini bertujuan agar penyelidikan berjalan lebih objektif, mendalam, dan profesional.

Meskipun kewenangan utama kini berada di bawah kendali Polda Jabar, Polres Pangandaran berkomitmen tetap menyokong penuh dukungan data di lapangan.

Kepolisian juga mematok batasan hukum yang tegas bahwa urusan status keanggotaan dewan, sanksi etik parpol, maupun mekanisme internal BK sepenuhnya menjadi wewenang mutlak DPRD dan partai politik, bukan ranah penyidik kepolisian.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru