Kamis 12 Desember 2024

Pria Pembudidaya Ganja Jaksel Dibekuk Polisi

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KWP alias AM yang berkebun ganja di sekitar rumahnya di kawasan Kemang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono mengatakan, di sekitar rumah pria tersebut ditemukan enam batang ganja dan 79 gram daun ganja kering siap pakai.

“Ganja ini sudah ditanam selama empat bulan terakhir. Bibitnya dibeli secara online dari Belanda,” kata Budi dalam keterangan pers melalui live instagram di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2020).

BACA JUGA: Ini Kisah Mushola langgar Merdeka yang Dulunya Toko Ganja

Barang haram tersebut ditanam di sebuah ruangan tertutup dan diberi bilik kaca dan sudah tumbuh setinggi 80 sentimeter (cm).

Sebanyak 79 ganja kering yang ditemukan merupakan hasil budidaya yang dilakukan KWP. KWP juga telah mengonsumsinya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2020). Selain menemukan tumbahan terlarang itu, petugas juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.

Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah.

Menurut pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan,” kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(As/ANT)

Berita Terbaru

spot_img