DENPASAR, FOKUSJabar.id: Seorang buruh asal Hong Kong, Man Chun Kwok (19) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membawa sabu seberat 4 kg gram ke Bandara Ngurah Rai, Bali , Selasa (12/5/2020).
Kwok merupakan kurir jual beli narkotika jenis sabu. Persidangannya di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsidair pidana penjara selama satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi.
BACA JUGA: Toto Dijebloskan ke Sukamiskin Karena Kasus Suap Meikarta
Kwok dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.
“tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” kata Ida.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2020, Kwok kedapatan menyelundup 4 kg sabu dan digagalkan petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
Kwok menyembunyikan 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kg dalam sebuah koper warna ungu.
(Agung)