BANJAR, FOKUSJabar.id: Jajaran Polres Banjar berhasil membekuk lima tersangka kasus tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Alhamdulillah jajaran Reskrim Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto, Senin (3/2/2020).
Lima tersangka yang diamankan yakni EG, WAS, NUR, YS, dan AH. Lima orang spesialis sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut berasal dari Banjar, Ciamis, dan Cilacap.
“Ada lima tersangka yang kami amankan dan 18 unit kendaraan bermotor hasil curian,” ungkap Yulian.
Yulian menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus operasi. Diantaranya dengan mengincar motor yang tengah parkir di tempat sepi. Selain itu, ada juga yang ‘dipetik’ langsung dari rumah korban.
“Kami terus mengembangkan pengungkapan kasus ini,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 unit motor hasil curian, 1 buah kunci leter T, 7 buah HP, 1 buah konci pas, 1 buah konci palsu, 1 buah tas leptop, 2 set anak kunci, 1 buah obeng, 1 buah linggis kecil, uang tunai Rp145.000, dan 1 buah kunci astag.
“Untuk para pelaku, kami jerat dengan pasal 363 KUHP untuk pencuri dam pasal 480 KUHP untuk para penadah,” pungkasnya.
(Agus/ars)