BANDUNG, FOKUSJabar.id: kursus pranikah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, akan mewajibkan para calon pengantin untuk mengikuti kursus pranikah.
Kebijakan itu diterapkan bertujuan membekali calon pengantin agar nantinnya bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
Kebijakan itu pun tertuang dalam peraturan Kementerian Agama Nomor DJ.II/542 Tahun 2013.
Baca Juga: Tokopedia dan Menkominfo Digugat ke PN
“Sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup sebelum dia menikah. Ini untuk menekan angka perceraian,” kata Muhadjir, kutip detik.com, Kamis (14/11/2019).
Pelatihan pranikah sejatinya telah diberlakukan. Namun, Menko PMK bersama kementerian terkait ingin program itu lebih dimasifkan ke masyarakat.
“Selama ini sudah dilaksanakan. Namun, akan kami lebih sempurnakan dengan melibatkan kementerian yang dianggap relevan,” tambahnya.
Beberapa negara di ASEAN, pelaksanaan kursus pra nikah telah berjalan. Singapura merupakan contoh negara yang menyelenggarakan kursus pra nikah selama satu sampai tiga bulan. Sementara Malaysia, telah melaksanakan kursus pranikah selama tiga bulan, dengan delapan hingga 10 kali pertemuan.
(Vetra)