spot_imgspot_img
Senin 20 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Swasembada Pangan, Prabowo Subianto Terbitkan 3 Regulasi

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dalam upaya mempercepat agenda ketahanan dan swasemdada pangan nasional, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi.

Tujuan ketiga regulasi tersebut untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto: Program MBG Harus Penuhi Standar

Mengutip tempo.co, regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Perpres untuk mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah.

Kebijakan tersebut sebagai percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen memerlukan dukungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan lahan serta penyelesaian hambatan di lapangan.

Dengan begitu, di harapkan mengurangi ketergantungan pada sewa gudang. Sekaligus mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen.

Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) untuk mengambil langkah terkoordinasi serta terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing.

Instruksi tersebut mencakup percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri, perbaikan distribusi pangan, pola konsumsi, aksesibilitas pangan serta penerapan sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan di lapangan.

BACA JUGA:

PAN Usulkan Prabowo Subianto-Zulkifli Hasan, Ini Tanggapan Berkelas PSI

Menteri Pertanian di minta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan. Antara lain, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog serta BUMN lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi ketiga adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029.

Inpres ini di keluarkan untuk memperkuat cadangan jagung pemerintah. Sekaligus mendorong peningkatan pendapatan petani dalam rangka pencapaian swasembada jagung.

Inpres Nomor 3 Tahun 2026 di tujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto: Inggris Siap Berinvestasi di Indonesia

Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.

Instruksi juga di berikan kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala BPKP, para kepala daerah serta Direktur Utama Perum Bulog.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru