PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran menangkap pria paruh baya berinisial KA (50) atas dugaan kejahatan asusila. Warga Pangandaran tersebut tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban mengirimkan pesan rahasia kepada sang kakak, Desta Raka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap Anak di Pangandaran Terbongkar Berawal dari Kecurigaan Orang Tua
Korban menceritakan aksi bejat sang paman yang sering berbuat tidak senonoh di rumah.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tinggal serumah setelah menjadi anak yatim piatu.
Mendengar pengakuan adiknya, Desta langsung mendatangi kediaman tersangka dan mengumpulkan pihak keluarga.
Sang kakak kemudian melaporkan perbuatan kriminal pamannya ke Polres Pangandaran untuk memproses hukum.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus pencabulan anak tersebut.
“Tersangka melakukan Kejadian tersebut pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya,” ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan Kamis, (30/7/2026).
Pihak kepolisian menjerat tersangka menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru nomor 1 tahun 2023.
Tersangka menghadapi ancaman sanksi pidana berat atas tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, dan paling lama 20 tahun, denda Rp 5 miliar,” katanya.
(Sajidin)



