spot_imgspot_img
Kamis 30 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap Anak di Pangandaran Terbongkar Berawal dari Kecurigaan Orang Tua

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran terus mengusut tuntas dugaan kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur, AR (12), di Wilayah Kabupaten Pangandaran. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berinisial F kini menghadapi proses hukum secara tegas.

Peristiwa pilu ini mulai terkuak setelah ibu kandung korban, mencurigai perubahan fisik pada bentuk perut anaknya yang semakin membesar, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan di Pangandaran, Satpolairud Minta Nelayan Tingkatkan Kewaspadaan

Ibu korban lantas meminta penjelasan langsung dari AR mengenai kondisi kesehatan dan perubahan fisik sang anak.

“Pelapor kemudian bertanya kepada korban apakah pernah melakukan hubungan seksual atau tidak,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

AKBP Ikrar menjelaskan bahwa korban semula enggan bersuara. Namun usai mendapat bujukan sang ibu, AR akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya sembari menangis.

“Korban bercerita sambil menangis. Dia di paksa bermain ke rumah tersangka dan melakukan hubungan,” katanya.

Dalam pengakuannya, tersangka turut melayangkan ancaman agar AR menutupi rapat-rapat perbuatan keji tersebut dari siapa pun.

Korban Sudah Hamil 5 Bulan

Keluarga yang terkejut langsung memboyong AR menuju bidan desa untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sudah hamil 5 bulan, Korban mengalami trauma,” ujarnya.

Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku langsung melayangkan laporan resmi ke markas Polres Pangandaran demi menuntut keadilan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 473 Jo Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian milik korban saat peristiwa terjadi serta dokumen hasil Visum Et Repertum keluaran RSUD Pandega Pangandaran.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah mengumpulkan keterangan lengkap dari delapan orang saksi yang meliputi pelapor, korban, serta keluarga korban.

“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” pungkas AKBP Ikrar.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru