Kamis 12 Desember 2024

Dana Hibah KONI Jabar Tak Cair, Pelatda PON XX Terancam

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Terhambatnya penyaluran dana hibah olahraga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, membuat persiapan Cabang Olahraga (Cabor) menghadapi babak kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX terganggu.
Demikian dikatakan Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin. Menurut dia, komitmen atlet dengan pihaknya sudah tidak terbantahkan untuk mencetak prestasi olahraga. Dalam kondisi apapun, atlet sudah siap berjibaku mempertahankan gelar juara umum PON yang diraih pada tahun 2016 silam.
” Dari sisi kepengurusan Cabor sampai saat ini pun sangat solid, meski ada sebagian kecil yang tidak solid. Itu hanya dinamika saja sebagai balance (penyeimbang) karena hitam putih itu harus ada dalam kehidupan,” ujar Ahmad saat ditemui di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Ahmad menyebut, terhambatnya pencairan dana hibah tersebut secara tidak langsung menggangu pikiran atlet. Pihaknya pun akan segera melakukan rapat pengurus pada pekan ini untuk menyikapi kondisi yang terjadi saat ini.

” Pelatda itu menjadi keniscayaan bagi saya, meski dari sisi mekanisme akan mengalami perubahan. Bukan karena uang saja, tidak ada uang pun pelatda harus berjalan. Baheula ge perang make bambu runcing bisa meunang (Dulu saja berperang menggunakan bambu runcing bisa menang). Dan itu fakta,” terangnya.

Artinya, lanjut Ahmad, dalam kehidupan itu tidak boleh menyalahkan sesuatu. Saat ini, yang disalahkan terhadap terhambatnya penyaluran dana hibah pada saat ini karena dinilai kepengurusan KONI Jabar yang bermasalah.

Khususnya terkait status dirinya yang memegang jabatan struktural sebagai Kepala Pusat Litbang Sumdahan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan dinilai melanggar aturan.

” Ini siapa yang membuat masalah. (Untuk menjadi Ketua KONI Jabar) Semuanya diikuti sama saya, tuntas. Tapi keputusannya kembali lagi, ingin itu ingin itu. Kami kan ada dua lembaga yakni di ketentaraan dan di ASN, ya harus dilihat yang lebar dong. Jangan ini yang dipake, yang ini tidak diperhatikan,” tegasnya.

Terkait dana hibah olahraga yang dikabarkan sebesar Rp40 milyar, Ahmad mengaku akan digunakan sepenuhnya untuk pelaksanaan pelatda dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi babak kualifikasi PON XX. Pasalnya, babak kualifikasi PON XX cabang olahraga sudah digelar pada tahun 2019 ini dan beberapa cabang olahraga akan menjalaninya pada bulan April 2019 mendatang.

” Dalam prioritas keuangan, kita tetap di Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres). Salah satunya ya pelatda. Maka pelatda itulah yang akan kita warnai dengan anggaran tersebut. Babak kualifikasi itu keniscayaan bagi cabang olahraga, kalau tidak ikut ya tidak bisa berlaga di PON XX,” tambahnya.

Ahmad pun menegaskan, dana tersebut memang sudah seharusnya dicairkan ke KONI Jabar sebagai institusi yang berhak berdasarkan aturan undang-undang. Jika dana hibah tersebut disalurkan langsung ke cabang olahraga, tidak ada aturan yang mengatur dan pihak Kemendagri pun sudah melarang.

“Dan kalau memang Ahmad-nya yang bermasalah, ya jangan ke Ahmad, gampang. Silakan Pemprov Jabar bentuk lembaga atau apa saja dan tunjuk manusia-manusia yang akan mengelola. Mau dari KONI Jabar ataupun dari Dispora Jabar. Kalau dicairkan langsung ke cabang olahraga, payung hukumnya apa? Nanti Gubernur (Jabar) juga yang salah. Kalau pun minta payung hukum atau fatwa dari Kemendagri, apa mereka mau? Ingat ini akan berimbas juga ke nasional, ke semua provinsi di Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jawa Barat mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa menyalurkan bantuan anggaran berupa dana hibah kepada KONI Jabar.

Tidak bisa disalurkannya dana hibah KONI Jabar dikarenakan pertimbangan Biro Hukum Kemenpora RI dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI yang menilai jika Ahmad Saefudin yang merupakan TNI aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjend) menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Pusat Litbang Sumdahan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

” Rangkap jabatan itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 56 PP 16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Sehingga atas dasar pertimbangan Biro Hukum Kemenpora itu, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri pun berpendapat jika Pemprov Jabar tidak dapat menyalurkan dana hibah ke KONI Jabar karena status hukum tersebut. Jadi, bukan Pemprov Jabar atau Dispora Jabar yang menyatakan tidak bisa menyalurkan dana hibah ke KONI Jabar, tapi itu arahan dari Kemendagri berdasarkan pertimbangan hukum,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar, Dani Ramdan saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (20/1/2019) malam.

(Ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img