Jumlah tenaga pengawas yang akan direkrut kali ini bertambah dibandingkan pada saat Pilkada tahun lalu (2.920 orang). Penambahan tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS yang bertambah menjadi 5.088.
Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, penambahan jumlah personel karena ada penambahan TPS. Satu orang pengawas bertanggung jawab untuk satu TPS.
” Nantinya, mereka tidak hanya mengawasi saat pemilihan saja, Tapi mengawasi dan menjaga prosesi selama Pemilu dari awal hingga akhir,” kata Cecep melalui sambungan telpon.
Dia menuturkan, rekruitmen tenaga pengawas mulai bulan Maret mendatang. Bagi masyarakat yang berminat, langsung mendatangi kantor Bawaslu KBB atau kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan untuk mengisi formulir.
” Kebutuhan pengawas ini menyesuaikan jumlah TPS yang ada,” katanya.
Untuk sementara, lanjut Cecep, pihaknya belum mengetahui apa saja kebutuhan yang harus disiapkan untuk pendaftaran menjadi pengawas TPS. Namun, yang pasti setiap orang yang mendaftar wajib independen atau bebas dari kepentingan politik.
” Petugas pengawas harus berdomisili sesuai desa asal mereka, dengan membawa bukti KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat bebas narkoba, dan yang pasti bebas dari keterlibatan kepentingan politik,” imbuhnya.
Para pengawas TPS bekerja selama 30 hari, terhitung sejak 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya.
Pelatihan tersebut dilakukan agar pengawas TPS dapat memetakan potensi pelanggaran, hingga pada situasi yang dapat mengganggu jalannya penghitungan suara.
” Ada sekitar enam poin indikator TPS yang menjadi rawan, seperti akurasi data pemilih, penyalahgunaan hak pilih, politik uang, netralitas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara, kampanye SARA, dan penghitungan suara,” pungkasnya.