CIMAHI, FOKUSJabar.id: Prediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Cimahi 2019 bakal naik sekitar 8,03 persen. Persentase itu mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2018.
Ketentuan kenaikan UMK 2019 mengacu pada Surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Mennaker) Hanif Dhakiri tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Kepala Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Supendi Heriyadi menjelaskan, dalam surat edaran tersebut memaparkan data inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional diketahui sebesar 5,15 persen. Sehingga, penentuan besaran UMK bertambah 8,03 persen.
Penetapan UMK mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional berpedoman pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dengan perkiraan naik sekitar Rp 200.000 dari tahun sebelumnya.
“Kalau disepakati, untuk UMK tahun 2019 bakal mencapai sekitar Rp 2,9 juta kurang lebih sedikit,” ungkap Supendi.
Dalam penetapan UMK harus melalui tahapan pleno untuk menentukan besaran rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar.
Nantinya besaran nilai UMK dilaporkan ke walikota dan menjadi dasar rekomendasi yang diserahkan ke Gubernur Jabar. Untuk penetapan sebagai nilai UMK 2019, menjadi kewenangan Gubernur Jabar.
Adapun perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar besaran UMK dapat membuat pernyataan penangguhan UMK.
“Kalau secara ekonomi tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan,” imbuhnya.
Pemkot Cimahi berharap tidak muncul laporan dari buruh terkait hak-hak yang tidak dipenuhi perusahaan.
“Perusahaan tinggal konsekuen menerapkan aturan hak buruh. Kami sangat mengapresiasi Walikota Cimahi Ajay M. Priatna beserta Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana yang mau memimpin langsung audiensi antara buruh dan pengusaha PT Matahari sehingga menghasilkan solusi yang bisa diterapkan agar hak buruh terpenuhi. Kami yakin Kota Cimahi bakal kondusif dalam penentuan besaran UMK 2019. Dan semoga ke depan bisa terus dipertahankan,” tuturnya.
(Achmad Nugraha)