Kamis 12 Desember 2024

Pasang Oneway ASK di Angkutan Umum Tidak Dilarang

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Memasang alat sosialisasi kampanye (ASK) melalui sticker oneway di kendaraan angkutan umum dianggap menjadi salah satu cara efektif oleh para pasangan calon bupati/ wakil bupati dalam mencuri perhatian warga.

Paslon bupati / wakil bupati yang bakal bertarung di Pilkada Serentak Kab upaten Ciamis 2018, Herdiat – Yana D Putera dan Iing Syam Arifin – Oih Burhanudin pun tak menyia-yiakan angkutan umum yang saban hari hilir mudik di jalan raya sebagai media alat pemasangan ASK.

Pantauan FOKUSJabar.id hampir semua trayek angkutan umum di terminal Ciamis ditempeli sticker onerway yang bergambar foto paslon, nomor urut, serta moto masing-masing paslon.

Pemanfaatan angkutan umum sebagai media pemasangan ASK tentu membawa berkah sendiri bagi para pengemudi. Sopir angkutan umum mengaku untuk memasang oneway ASK mereka diberiimbalan sejumlah uang.

“Iya kang, dikasih bayaran untuk sekali pasang sticker,” kata Maman (35), salah satu sopir angkutan umum di Ciamis pada Senin, (5/3/2018).

Kendati demikian Maman enggan menyebutkan jumlah uang yang dia terima dari pemasangan oneway paslon bupati/wakil bupati.

“Lumayan lah, dari pada nggak kecipratan apa-apa. Ini berkah,” kata Maman.

Mosioner KPU Ciamis Divisi Hukum Didi Heryadi,SH., mengatakan, pemasangan ASK berupa sticker oneway di kendaraan roda empat termasuk angkutan umum tidak diatur dalam PKPU. Kedua tim sukses kandidat sudah diajak bermusyawarah dan sama-sama tidak mempermasalahkan pemasangan ASK di angkutan umum.

“Mereka sepakat pemasangan ASK di mobil termasuk angkutan umum itu tidak masalah, maka tidak kita tuangkan larangannya di PKPU. Nah lain halnya kalau dengan Permenhub, mungkin ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan, misal dari ketebalannya, ” kata Didi.

(DH).

Berita Terbaru

spot_img