BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melancarkan aksi tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas menyita sebanyak 7.217 botol miras dari tangan 37 pelanggar.
Langkah ini menjadi bagian dari 145 operasi penindakan serta pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang bergulir selama tujuh bulan terakhir.
Baca Juga: DPMPTSP Bandung Terbitkan 6.000 Izin per Pekan, PBG dan SLF Masih Jadi Kendala
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa rangkaian penindakan tersebut menyumbang denda ke kas negara dan daerah dengan total mencapai Rp176,6 juta.
“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang, Sabtu (22/8/2026).
Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan denda administrasi sebesar Rp113 juta masuk ke kas daerah lewat APBD. Sementara itu, persidangan tindak pidana ringan (tipiring) memutus pidana denda sebesar Rp63,6 juta yang langsung mengalir ke kas negara.
“Total denda administrasi masuk ke kas daerah sebesar Rp113 juta dan pidana denda masuk ke kas negara melalui sidang tipiring sebesar Rp63,6 juta,” katanya.
Sasar Penebangan Pohon Ilegal Hingga PKL
Selain menggulung peredaran miras, Satpol PP Kota Bandung menyasar berbagai jenis pelanggaran hukum lainnya. Petugas menindak tujuh pelaku penebangan pohon tanpa izin. Lima pelaku membayar sanksi administrasi Rp100 juta, sedangkan dua lainnya harus menjalani sidang tipiring dengan pidana denda Rp15,5 juta.
Penertiban juga menjangkau 37 pelanggar dari kalangan PKL. Empat orang membayar denda administrasi Rp4 juta, lalu 33 pedagang menjalani sidang tipiring dengan total sanksi Rp6,1 juta.
Petugas turut menindak 62 lokasi usaha yang melanggar izin serta mengganggu ketenteraman umum. Sebanyak delapan pelaku membayar denda administrasi Rp4 juta, dan sisanya menerima pidana denda Rp6,1 juta lewat sidang.
Satu orang perusak fasilitas trotoar harus membayar denda administrasi Rp4 juta. Di samping itu, petugas menyerahkan satu pelaku tindakan asusila ke proses sidang tipiring.
Bongkar Bangunan Liar dan Amankan Ratusan PPKS
Langkah penataan kota berlanjut pada pembersihan area publik. Satpol PP Kota Bandung meratakan 664 bangunan liar dan menata PKL di sembilan titik kawasan, mulai dari Jalan Pandan Wangi, Burangrang, Pasir Koja, hingga kawasan padat Dipatiukur.
Sektor reklame tak luput dari razia. Petugas menggelar 918 kali penertiban insidentil yang menurunkan 2.225 reklame ilegal. Tim lapangan juga membongkar 19 reklame bando dari total 66 unit terdata, sementara 47 bando lainnya menunggu penyegelan resmi.
Bekerja sama dengan Dinas Sosial, Satpol PP menggelar 127 kali razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Petugas mengamankan 477 orang PPKS untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Guna memperketat ruang gerak pelanggar Perda, Satpol PP memperkuat patroli rutin melalui tim Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, hingga Tonsus PRC di jalur protokol dan pusat keramaian.
(Yusuf Mugni)



