BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mencetak catatan impresif dalam pelayanan publik. Lembaga ini menerbitkan sekitar 5.000 hingga 6.000 dokumen perizinan setiap pekannya. Sistem daring (online) bahkan memproses otomatis sekitar separuh dari total permohonan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, menjelaskan bahwa sistem otomatis melayani jenis izin berisiko rendah. Salah satu contohnya mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Baca Juga: Kelurahan Empangsari Tasikmalaya Resmi Jadi Ikon Toleransi Jabar?
“Secara rutin setiap minggu kami melaporkan kepada Wali Kota,” kata Eric, Sabtu (22/8/2026).
Meski demikian, pemohon belum bisa mendapatkan beberapa jenis izin secara instan melalui sistem. Izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih membutuhkan verifikasi teknis serta pemeriksaan langsung di lapangan.
Eric menyebut tahapan survei lokasi menjadi penyebab utama durasi penerbitan izin memakan waktu lebih lama. Keterbatasan jumlah personel serta membludaknya volume permohonan memicu antrean pada tahapan ini.
“Proses perizinan yang paling lama keluar adalah izin yang memerlukan survei lapangan, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG,” katanya.
Instruksi Wali Kota: Pangkas Hambatan Survei Lapangan
Menanggapi kendala tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan DPMPTSP bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) untuk mengevaluasi total mekanisme verifikasi lapangan.
Farhan menyampaikan arahan penting ini saat menghadiri ajang Investor Day. Eric mengungkapkan bahwa jajarannya sedang merancang terobosan baru untuk menyederhanakan, bahkan menghapus tahapan verifikasi yang tidak krusial.
“Pada acara Investor Day, Pak Wali Kota mengamanatkan kepada kami dan Disciptabintar untuk mengeliminasi proses survei lapangan agar lebih cepat,” ucapnya.
Langkah percepatan ini menjadi kunci utama untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pemohon izin. Penyederhanaan birokrasi ini harapannya mampu mendongkrak gairah investasi di Kota Bandung secara signifikan.
Sabet Penghargaan Kategori Top 6 Nasional
Kerja keras DPMPTSP Kota Bandung dalam membenahi sistem pelayanan berbuah manis. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian instansi ini.
DPMPTSP Kota Bandung sukses menembus nominasi enam besar layanan perizinan terbaik tingkat kota se-Indonesia. Tim penilai dari pusat bahkan sudah turun langsung menguji performa pelayanan di lapangan.
“Dua minggu lalu, DPMPTSP Kota Bandung mendapat apresiasi dari Kementerian Investasi/BKPM dan masuk nominasi enam besar tingkat kota se-Indonesia. Penilaian dan peninjauan langsung dari tim kementerian juga telah dilakukan,” ungkapnya.
Eric menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA). Hal ini bertujuan agar masyarakat maupun investor mendapatkan kepastian waktu dan prosedur saat mengurus izin.
Ia optimistis penyederhanaan verifikasi lapangan bakal melipatgandakan kecepatan layanan tanpa mengabaikan kelayakan teknis dan aturan hukum.
“Karena kendala survei lapangan ada pada keterbatasan SDM dan tingginya volume pemohon,” pungkasnya.
(Yusuf ugni)



