spot_imgspot_img
Selasa 18 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Reforma Agraria, Milik Rakyat atau Negara?

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Reforma agraria bukan semata persoalan siapa yang memiliki tanah. Di balik sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar. Yakni, ketimpangan akses terhadap tanah, konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan pertanian hingga kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Karena itu, pertanyaan tentang reforma agraria sesungguhnya bukan hanya “apa yang harus di lakukan.” Tetapi juga “oleh siapa reforma agraria harus di jalankan?”

BACA JUGA:

Bukan Sekadar Upacara HUT RI, Ini 7 Program Prioritas Viman untuk Masa Depan Kota Tasikmalaya

Menurut Andi Supriyadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terdapat dua pendekatan utama yang selama ini dapat di lihat dalam pelaksanaan reforma agraria. Yakni reforma agraria yang tumbuh dari inisiatif rakyat serta reforma agraria yang di gerakkan pemerintah.

Keduanya tidak semestinya di posisikan sebagai dua kutub yang saling bertentangan.

Inisiatif rakyat memberikan legitimasi sosial karena lahir dari pengalaman dan kebutuhan masyarakat.

Sementara negara memiliki kekuatan hukum, kelembagaan serta sumber daya untuk memastikan perubahan tersebut berjalan secara sistematis.

Dengan kata lain, reforma agraria akan kehilangan makna apabila hanya berjalan dari atas ke bawah tanpa mendengar suara masyarakat.

Sebaliknya, perjuangan masyarakat juga dapat menghadapi jalan buntu apabila tidak memperoleh pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum dari negara.

Ketika Rakyat Menjadi Penggerak

Reforma agraria berbasis inisiatif rakyat menempatkan masyarakat sebagai aktor utama perubahan.

Gagasan tersebut berangkat dari realitas masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam penguasaan tanah.

Masyarakat mengidentifikasi persoalannya sendiri, memperjuangkan hak, membangun organisasi dan berusaha mendapatkan akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan.

Bentuknya dapat di temukan dalam perjuangan masyarakat adat memperoleh pengakuan atas wilayahnya, tuntutan petani yang telah lama menggarap tanah, maupun gerakan masyarakat desa mempertahankan ruang hidup dari ancaman alih fungsi lahan.

Pendekatan ini memiliki kekuatan karena berangkat langsung dari realitas sosial. Tanah tidak semata-mata di pandang sebagai komoditas ekonomi. Tetapi juga sebagai sumber kehidupan, identitas serta fondasi keberlanjutan masyarakat.

BACA JUGA:

Aksi Spektakuler Tagana Tasikmalaya Bentangkan Merah Putih Raksasa di Derasnya Air Terjun Curug Payung

Persoalannya, perjuangan tersebut kerap berhadapan dengan sistem hukum formal. Klaim penguasaan tanah yang secara sosial telah berlangsung lama belum tentu di topang dokumen administratif yang memadai.

Di titik inilah negara, termasuk pemerintah daerah, di butuhkan bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai fasilitator dan pelindung kepentingan masyarakat.

Negara Tetap Memiliki Peran Sentral

Pada sisi lain, reforma agraria berbasis pemerintah atau state-led agrarian reform menempatkan negara sebagai penggerak utama.

Pemerintah memiliki kewenangan menyusun kebijakan, membangun regulasi, menentukan objek reforma agraria, melakukan redistribusi tanah, menyelesaikan konflik serta menjalankan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Pendekatan tersebut memberikan keunggulan dari sisi kepastian hukum, kelembagaan, jangkauan program dan kemampuan negara mengalokasikan sumber daya.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menempatkan lima strategi utama. Yaitu, legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria dan partisipasi masyarakat.

Namun, negara juga tidak boleh terjebak pada paradigma bahwa reforma agraria selesai ketika tanah telah di bagikan atau sertifikat telah di terbitkan.

Redistribusi tanah tanpa memahami kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat berpotensi membuat tanah tidak produktif atau bahkan kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Karena itu, reforma agraria harus di pandang sebagai proses yang lebih luas: penataan penguasaan tanah sekaligus memastikan tanah tersebut mampu menjadi sumber peningkatan kesejahteraan.

Pemerintah Daerah Ada di Titik Persilangan

Dalam pandangan Andi, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat.

Pemerintah daerah bukan sekadar pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat. Daerah dapat menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan negara.

Dalam konteks inisiatif rakyat, pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi persoalan agraria, memfasilitasi penyelesaian konflik, mendukung pengakuan masyarakat hukum adat, membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan serta menyediakan program pemberdayaan bagi masyarakat yang memperoleh akses tanah.

Kerangka tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 juga menjadi salah satu rujukan dalam pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat daerah.

Sementara dalam reforma agraria yang di gerakkan pemerintah, pemerintah daerah dapat berperan dalam koordinasi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyediaan data, identifikasi objek reforma agraria, penyelesaian konflik, dan integrasi program lintas sektor.

Tanah Harus Terhubung dengan Tata Ruang

Persoalan reforma agraria juga tidak dapat di pisahkan dari tata ruang. Pemerintah kabupaten/kota memiliki peran dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Melalui kebijakan tata ruang, daerah dapat menjaga kawasan pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan dan memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.

Sebab, tanah hasil reforma agraria akan kehilangan makna apabila pada saat yang sama ruang hidup masyarakat terus terdesak oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.

Reforma Agraria Tidak Boleh Berhenti di Sertifikat

Bagi Andi, pekerjaan besar reforma agraria justru di mulai setelah masyarakat mendapatkan akses terhadap tanah.

Di perlukan access reform agar tanah dapat memberikan nilai ekonomi. Pemerintah daerah dapat mendukungnya melalui pelatihan pertanian, akses permodalan, penguatan koperasi, hingga pengembangan pasar bagi hasil produksi masyarakat.

Di sinilah ukuran keberhasilan reforma agraria harus di perluas. Keberhasilannya bukan hanya berapa bidang tanah yang di sertifikasi atau berapa hektare yang berhasil di distribusikan. Tetapi sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, menjaga ruang hidup masyarakat, meningkatkan produktivitas tanah, dan memperbaiki kesejahteraan penerima manfaat.

Menggabungkan Dua Arah

Pada akhirnya, reforma agraria berbasis inisiatif rakyat dan reforma agraria berbasis pemerintah bukan dua pilihan yang harus di pertentangkan.

Rakyat memberikan dasar sosial dan legitimasi atas kebutuhan perubahan. Pemerintah memberikan kepastian hukum, kelembagaan dan kapasitas implementasi.

Tantangannya adalah bagaimana kedua kekuatan tersebut di pertemukan dalam satu kebijakan yang partisipatif, adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah kabupaten/kota berada di posisi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan negara.

Reforma agraria tidak seharusnya hanya menjadi urusan administrasi pertanahan. Ia harus menjadi instrumen pembangunan yang menjadikan tanah sebagai sumber keadilan sosial dan kesejahteraan.

BACA JUGA:

Warga Situ Cibeureum Tasikmalaya Ngamuk! Karaoke Bikin Resah, Ancam Tutup Permanen Warung Bandel

Pertanyaan Reforma Agraria oleh siapa?, pada akhirnya memiliki jawaban yang lebih luas. Reforma agraria membutuhkan rakyat sebagai subjek, negara sebagai penjamin dan pemerintah daerah sebagai penghubung yang memastikan kebijakan benar-benar bekerja di tengah masyarakat.

Regulasi utama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

UUPA tercatat sebagai UU Nomor 5 Tahun 1960 dan masih menjadi salah satu dasar hukum utama bidang agraria.

UU Pemerintahan Daerah sendiri telah mengalami sejumlah perubahan. Sehingga penerapannya perlu memperhatikan ketentuan perubahannya.

(Farhan Kamil)

spot_img

Berita Terbaru