MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Pemkab Majalengka mendukung penuh langkah Polres Majalengka dalam memberantas peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan komitmen tersebut pada acara pemusnahan barang bukti di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Bupati Majalengka Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026
Pemkab Majalengka menyiapkan Peraturan Daerah khusus untuk membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Langkah ini merespons perubahan karakteristik Majalengka yang kini berkembang menjadi kawasan industri.
“Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial,” tegas Bupati Eman Suherman.
Hasil Operasi Pemberantasan Miras
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan sinergi polisi, Pemkab, TNI, dan warga dalam memberantas barang haram.
Petugas menyita setidaknya 6.244 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi cipta kondisi awal Agustus 2026.
Polisi menyasar toko kelontong, gudang tanpa izin, serta tempat penjualan ilegal di kawasan Majalengka Kota.
“Barang bukti ribuan botol miras ini berhasil dipatahkan peredarannya berkat laporan serta informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres.
Polisi bertindak tegas melalui Tindak Pidana Ringan hingga penerapan Undang-Undang Kesehatan bagi para penjual.
“Polres Majalengka berkomitmen tidak ada tempat bagi aksi kejahatan,” ungkap Kapolres.
Respon Positif Warga Majalengka
Masyarakat setempat menyambut hangat tindakan tegas jajaran Polres dan Pemkab Majalengka tersebut.
Sarip (42), warga Majalengka Kota, mengaku lega melihat pemusnahan ribuan botol miras tersebut secara terbuka. Kemudian Ia menilai minuman keras sering memicu aksi kriminalitas serta kenakalan remaja di kawasan pemukiman.
“Jangan sampai anak-anak muda rusak karena gampang beli miras atau obat-obatan ilegal,” ungkapnya.
(MajalengkaKab/Irfansyahriza)



