BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT06/04, setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain menyegel lokasi, Pemkot Bandung juga memanggil pemilik lahan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:
Usia 54 Tahun, Bos Koi Hartono Soekwanto Bikin Heboh! Nyaris Juarai Kompetisi Padel Open Bandung
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, pihaknya menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang di duga di lakukan pada dini hari.
“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Erwin.
Namun, hingga saat ini pemilik lahan belum memenuhi panggilan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana tanpa mengabaikan penegakan aturan.
“Katanya sudah di panggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap di tegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini di lakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.
Erewin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan 12 pohon tersebut di lakukan secara mandiri dan di duga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau.
Erwin menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika izin di berikan, proses penebangan akan di lakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.
BACA JUGA:
Soroti Strategi Pemkot Berantas Begal, Pengamat Ungkap Akar Masalah Kejahatan di Bandung
“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau di izinkan, penebangannya bisa di lakukan oleh dinas. Tetapi ini di lakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” ucapnya
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam di kenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah. Yakni berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana.
Selain persoalan penebangan pohon, Erwin juga menyoroti rencana penggunaan trotoar yang di nilai menyimpang dari fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki. Baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman di gunakan masyarakat,” jelasnya.
Erwin memastikan penataan trotoar akan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.
Pemkot Bandung tengah mengembangkan program UMKM Center yang di targetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.
“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Erein menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat agar menjaga fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau di gunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



