PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Purwanto langsung menindaklanjuti laporan viral oknum guru SMKN 1 Cijulang Kabupaten Pangandaran yang di duga meminta uang Rp15 ribu per siswa untuk perbaikan nilai ulangan harian.
Purwanto mengaku telah mengonfirmasi kasus tersebut ke Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat.
BACA JUGA:
Viral! Dugaan Pungli Oknum Guru SMKN 1 Cijulang Pangandaran
”Saya sudah konfirmasi ke kepala sekolah dan kepala cabang dinas untuk menindaklanjutinya, dan jika terbukti ada oknum guru akan kita tindaklanjuti,” ujar Purwanto melalui akun Tiktok @Casdisdikwil13, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini pertama kali di unggah akun TikTok @giwangsariadvokat. Dalam videonya, pelapor menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan chat dan bukti transfer senilai Rp15 ribu dari siswa ke guru sebagai syarat perbaikan nilai.
Unggahan tersebut memicu reaksi publik dan menuntut klarifikasi dari Dinas Pendidikan Jabar.
Purwanto menegaskan, tindakan guru tersebut bertentangan dengan etika pedagogik dan kode etik tenaga pendidik. Jika terbukti, oknum guru akan di berhentikan sementara dari kegiatan belajar mengajar.
”Jadi saya sedang menelusuri. Dan saya minta kalau terbukti minta di berhentikan sementara dari kegiatan belajar mengajarnya,” tegas Dia.
Pemberhentian sementara di lakukan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:
Lansia di Padaherang Pangandaran Lawan Hipertensi dengan Jalan Pagi
Setelah BAP rampung, Purwanto memastikan kasus ini akan di lanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, kasus ini menjadi momentum perbaikan pelayanan pendidikan di Jawa Barat.
”Mudah-mudahan pelayanan kita lebih baik. Kita akan memproses lebih lanjut sesuai dengan hasil laporan temuan di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum guru di SMK Negeri 1 Cijulang Kabupaten Pangandaran mencuat setelah viral di media sosial TikTok.
Menyikapi persoalan ini, Wakasek Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Cijulang, Danang Ariwibowo mengatakan, informasi awal di dapat dari unggahan TikTok yang berisi kritik soal dugaan pungli di salah satu sekolah di Pangandaran.
Danang mengatakan, pihak sekolah juga telah melaporkan kasus ini ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
”Guru yang bersangkutan di jatuhi surat peringatan. Pak Kepala Dinas dan Ibu Kacabdin langsung menghubungi kepala sekolah untuk segera di selesaikan,” ujarnya.
Danang menyebut, guru tersebut akan mengembalikan uang yang di terima dari siswa. Berdasarkan data, pungutan sebesar Rp15.000 per anak di kenakan kepada 23 siswa.
”Bukan besar kecilnya, tapi kejadiannya yang mencoreng nama institusi. Yerutama dunia pendidikan. Ini murni oknum, tidak ada kaitannya dengan instruksi lembaga,” tegas Danang.
(Sajidin)



