spot_imgspot_img
Jumat 22 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OJK Tasikmalaya Tetapkan Priangan Timur Darurat Investasi Bodong

PURWOKERTO,FOKUSJabar.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menetapkan status siaga satu untuk wilayah Priangan Timur yang kini masuk kondisi darurat aktivitas keuangan ilegal. Maraknya praktik investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga judi online (judol) memicu lonjakan laporan korban yang mengaku kehilangan ruang finansial mereka akibat tipu daya pelaku.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, membeberkan bahwa sepanjang triwulan I tahun 2026 saja, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke mejanya sudah menembus angka 495 kasus.

Baca Juga: Pencegahan Anemia dan Pernikahan Dini Jadi Fokus Penanganan Stunting di Sumedang

Dari total ratusan laporan tersebut, jeratan pinjol ilegal mendominasi keluhan dengan 201 pengaduan. Posisi berikutnya menyusul sektor gadai dan koperasi simpan pinjam ilegal sebanyak 119 laporan, pengaduan perbaikan data 117 kasus, perusahaan pembiayaan (leasing) 54 kasus, serta sektor asuransi sebanyak 3 laporan.

“Berdasarkan data jumlah pengaduan kasus dari masyarakat yang mengalami kerugian dari aktivitas keuangan ilegal yang mencapai hampir 500. Ini sangat banyak sekali. Maka, ini sudah masuk darurat investasi,” ungkap Nofa Hermawati saat menggelar jumpa pers di Restoran Joglo Indah, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026) sore.

Nofa menambahkan, grafik pengaduan atas kerugian investasi bodong di wilayah Priangan Timur mencatatkan angka tertinggi. Jika angka tersebut bersanding dengan wilayah kerja lainnya di Jawa Barat.

Satgas PASTI Bidik Tersangka Kasus Investasi Rp4,5 Miliar

Menyikapi kondisi kritis ini, OJK memperkuat komitmen untuk memayungi hak-hak konsumen lewat akselerasi program literasi dan inklusi keuangan. Otoritas bursa juga bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan kerugian yang masuk dari masyarakat.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK Jawa Barat, regulator kini tengah memproses hukum enam entitas investasi ilegal. Bahkan, salah satu kasus investasi bodong yang sedang dibidik tim penyidik telah menelan kerugian korban hingga mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

“Ada 6 investasi ilegal sudah diproses oleh Satgas PASTI OJK. Aatu diantaranya merugikan masyarakat hingga mencapai Rp 4,5 miliar lebih. Dalam waktu dekat ini, penyidik segera menetapkan tersangkanya,” tegas Nofa.

Lima Faktor Utama Mengapa Warga Priangan Timur Mudah Terjebak

Nofa memaparkan bahwa tingginya angka kriminalitas di sektor finansial ini berakar dari perpaduan lima faktor krusial di tengah masyarakat, yaitu:

  • Desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak.
  • Rendahnya indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat di daerah.
  • Godaan keuntungan cepat dalam waktu singkat (iming-iming high return).
  • Kurangnya sikap kritis sebelum menempatkan dana modal.
  • Taktik manipulasi psikologis (social engineering) yang agresif dari para pelaku.

Guna memutus mata rantai korban baru, OJK Tasikmalaya mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “2L” (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi keuangan.

OJK juga mengintensifkan langkah preventif hingga represif. Mulai dari pemblokiran aplikasi bodong secara masif dan penguatan posko pengaduan konsumen. Hingga menggelar edukasi publik secara berkala demi membentengi ekosistem keuangan Priangan Timur.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru