BANJAR, FOKUSJabar.id: Sekdes Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Indra Sukandar memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga yang mendesak dirinya mundur dari jabatannya.
Indra memberikan tanggapan langsung saat Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub).
BACA JUGA:
Aksi Warga Tuntut Dua Perangkat Desa Rejasari Banjar Diberhentikan
Dalam pernyataannya di hadapan warga, kepolisian dan jajaran Forkopimcam, Indra tidak akan memenuhi tuntutan warga. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang kuat terkait pelanggaran yang Dia lakukan.
Menurut Indra, mekanisme pemberhentian perangkat desa telah di atur dalam Permendes dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan perangkat desa bisa lepas apabila memenuhi tiga unsur. Yakni, meninggal dunia, mencapai batas usia (pensiun) dan mengundurkan diri secara sukarela.
“Di luar tiga hal itu, saya merasa tidak melakukan pelanggaran materil yang mengharuskan saya berhenti. Saya punya hak dan kewajiban untuk mempertahankan sebagai perangkat desa,” tegas Indra.
BACA JUGA:
Musdeslub di Desa Rejasari Banjar Diwarnai Kericuhan
Indra mengaku akan mengambil langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dirinya di berhentikan dari jabatannya. Langkah tersebut di ambil demi mendapatkan keadilan.
“Saya akan menepuh jalur hukum melalui PTUN,” pungkasnya.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Musdeslub Desa Rejasari berakhir tegang dan di warnai kericuhan, Rabu (29/4/2026).
Massa yang memadati aula desa tersulut emosi akibat pernyataan Kepala Desa (Kades) Rejasari, Ahmad Afrizal Rizki yang berbelit-belit dan tidak tegas dalam mengambil keputusan.

Ketegangan sempat memuncak hingga warga melontarkan desakan agar Kades mengundurkan diri jika tidak mampu bersikap tegas.
Beruntung, aparat keamanan berhasil meredam situasi sehingga kericuhan tidak meluas.
BACA JUGA:
Jalan Rusak 29 Persen, DPRD Banjar Soroti Dana Opsen PKB
Inti dari tuntutan warga adalah pemberhentian dua perangkat desa. Yakni Sekdes Indra Sukandar dan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Rakyat, Udi Muhrom.
Warga menegaskan tidak ada ruang negosiasi terkait keberadaan kedua pejabat tersebut di struktur pemerintahan desa.
(Agus Purwadi)


