TASIKMALAYA,FOKUSjabar.id: DPRD Kabupaten Tasikmalaya resmi menyetujui penghibahan sejumlah aset strategis milik daerah dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (29/4/2026) lalu. Keputusan ini merujuk pada usulan Bupati Tasikmalaya dan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Aset yang dilepas pemerintah daerah kali ini memiliki nilai fantastis dan cakupan yang luas, di antaranya:
- Sektor Keagamaan: 39 unit kendaraan roda empat senilai Rp6,56 miliar untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta lahan seluas 10.000 meter persegi di Desa Pamoyanan bagi organisasi Persatuan Islam (PERSIS).
- Sektor Pendidikan: Lahan seluas 10.075 meter persegi di Kecamatan Cipatujah untuk pengembangan Universitas Padjadjaran (Unpad).
- Sektor Kesehatan: Gedung seluas 1.307 meter persegi untuk operasional Palang Merah Indonesia (PMI).
Baca Juga: Fiskal Daerah Terbatas, Viman Alfarizi Andalkan Sinergi Ulama untuk Bangun Kota Tasikmalaya
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli, menegaskan bahwa persetujuan dewan merupakan syarat mutlak bagi hibah yang nilainya melebihi Rp5 miliar. Langkah ini sebagai fungsi kontrol legislatif terhadap penggunaan kekayaan daerah.
“Bupati tidak bisa memutuskan sendiri untuk hibah bernilai besar. Persetujuan DPRD adalah representasi suara masyarakat untuk memastikan penggunaan aset tersebut dengan tepat,” jelas Nanang, Kamis (30/4/2026).
Aspek Fundamental Menyentuh Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Nanang menambahkan, hibah ini sangat strategis karena menyentuh aspek fundamental seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Ia berharap aset tersebut mampu mempercepat akses layanan primer hingga pemanfaatan teknologi medis yang ramah bagi disabilitas dan lansia.
Senada dengan Nanang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB, Ami Fahmi, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan hasil kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif. Meski bersifat hibah murni tanpa pembagian keuntungan (sharing profit), Ami menegaskan bahwa harus ada timbal balik berupa manfaat nyata bagi warga.
“Jika tidak ada keuntungan finansial bagi daerah, maka manfaat sosialnya harus terukur. Misalnya, peningkatan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu atau kemudahan akses pendidikan,” tutur Ami.
DPRD berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pemanfaatan aset-aset tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Poin intinya, aset yang lepas harus kembali manfaatnya kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
(Farhan K)


